Kepolisian Resort (Polres) Jombang mengamankan 1 unit tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga bersubsidi Pemerintah. Selain itu, diamankan pula beberapa unit kendaraan yang diduga dibuat operasional penyalahgunaan solar bersubsidi.
Truk tangki BBM bertuliskan PT SEAN Bumi Indo dengan nopol S 8336 AF itu awalnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Kedung Mulyo pada Senin 9 Desember 2024. Truk tangki tersebut diamankan karena diduga mengangkut BBM Solar subsidi.
Baca juga: Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Margono menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Dia belum bisa memberikan keterangan resmi karena penyelidikan belum selesai.
"Kalau sudah selesai semua, pasti kami sampaikan," kata Margono saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, pada Kamis 12 Desember 2024.
Baca juga: Fakta-fakta Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Tewas Saat Memeriksa BBM Ilegal
Menurut Margono, beberapa orang sudah dimintai keterangan termasuk dari PT Sean Bumi Indo. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, semua mengarah ke satu orang, yaitu inisial K.
"Sampai saat ini dari keterangan yang kami amankan, mengarah ke inisial K. Saksi-saksi tidak menyebut peran inisial Ar atau Ad. Inisial K masih kami panggil. Nanti dari keterangan inisial K bisa dapat keterangan peran mereka. Karena K masih melarikan diri," jelas Margono.
Saat ditanya ada barang bukti solar yang dihilangkan oleh K di gudang penimbunan solar, Margono tidak menampiknya. Katanya, informasi di lapangan ada beberapa barang bukti berupa solar yang sudah dihilangkan. Tapi dia tidak bisa memastikan jumlahnya.
"Berapa jumlahnya masih belum tahu. Di tangki kemarin, kami belum detail memberikan jumlah detail. Yang di Polres, kami mengamankan awalnya 1 tangki yang berisi 8000 liter sama 3 kendaraan. 3 kendaraan ini belum tahu isi berapa liter. Isinya masih dilakukan pendalaman," jelasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto