Inisial K, yang namanya viral disebut sebagai salah satu terduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Jombang, buka suara terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam sambungan telpon kepada seorang wartawan pada Sabtu (14/12/2024), K menyebutkan beberapa nama yang justru sebagai penyedia barang berupa BBM jenis solar. Namun, nama-nama tersebut tidak mengemuka di media. Hanya namanya saja yang jadi trending.
Baca juga: Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
“Justru Sml (inisial) yang tidak disebut sama sekali. Sml temannya Krs, dia juga temannya Bsr, Ddk, dan Yd. Penyedia barang, Sml ini,” ujar K.
K juga mengklarifikasi tentang tempat yang disebut gudang penimbunan BBM jenis solar. Menurutnya, yang dijadikan tempat penimbunan BBM itu bukanlah di gudang, melainkan di belakang gudang. Sedangkan gudang dijadikan tempat produksi atau giling pasir.
“Itu punya Pak De, adiknya Broto. Di belakang gudang itu disewa untuk tempat BBM. Yang sewa Wwn. Wwn menyewakan ke Sml. Wwn datang kesana untuk ngecek, difoto, lalu dikirim. Itu tugasnya Wwn. Wwn jadi Kepala Gudang. Ngangsu di Mojokerto dulu. BBM juga bukan dari SPBU semua,” kata K.
K juga menyebut peran dari inisial Ars dan Ad. Disebutkan K, peran dua orang tersebut hanya pengawalan saja bersama dirinya.
“Samsul yang punya barang (BBM). BBM ambil dari mana saya tidak tahu. Kalau ambil di SPBU, saya tidak pernah lihat. Media menyebut SPBU, hanya praduga tidak bersalah saja. Kecuali tahu pengambilannya di SPBU. Sekarang minyak subsidi dan non subsidi bedanya apa? Gak ada bedanya. Oktan sama. Coba tanya ahli Pertamina, bedanya apa. Yang beda harganya. Makanya tidak menuduh secara spontan,” jelas K.
K mengakui jika dirinya dapat SPK (surat perintah kerja), ditunjuk oleh PT Sean Bumi Indo melalui Pri. Tugasnya hanya pengawalan truk tangkinya saat mengangkut BBM.
“Pak Pri ke saya, mas tolong kawal mobil saya, jangan ganggu. Dalam arti ngawal. Jika ada permasalahan di lapangan dengan media, kita selesaikan. Jika urusan Kepolisian, itu urusan mereka. Bukan kita sok-sokan suci. Oknum Polres terima atensi biasa. (oknum) wartawan terima atensi banyak,” katanya.
Terkait dengan dirinya dikabarkan dipanggil oleh Satreskrim Polres Jombang untuk dimintai keterangan, K mengaku sampai saat ini belum menerima panggilan resmi. Dia juga mengklarifikasi terkait dengan pemecatannya sebagai Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Sahabat Polisi Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Fakta-fakta Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Tewas Saat Memeriksa BBM Ilegal
“Saya tidak dikeluarkan dari Sabahat Polisi. Dikira Ketum, saya benar-benar terlibat. SK (Surat Keputusan) pemberhentian keluar pas HP saya mati. Batery habis. Ketika malam, HP hidup. Dia (Ketum Sahabat Polisi) telpon conference, saya beri penjelasan dan bukti pendukung. Saya ada SK-nya, berarti saya cuma pengawalan. Kemudian buat conference lagi, dibuat SK itu,” jelasnya.
K juga dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak lari. Dia mengaku berada di kediamannya. Untuk kasusnya, dia telah menunjuk pengacara.
“Saya tidak lari. Saya duduk disini, santai di rumah. Sekarang ada pengacara saya juga. Ada beberapa oknum wartawan dan kepolisian, masuk gudang saya tanpa izin. Itu pertama. Dan beberapa HP yang hilang. Kenapa HP kok diambil. Ad brang-barang juga yang hilang. Ada uang. Pengacara saya mendata dulu, baru dilaporkan ke Polisi. Yang datang kesana ada Krs, ada Ttg, Bsr. Apa kapasitas mereka masuk gudang saya tanpa izin. Ketika gudang kosong, apa tidak dikategorikan pencurian,” kesalnya.
“Kalau solar silakan amankan, kalau HP, itu punya karyawan. Polisi ada prosedurnya. Ngajak Polsek atau Polres setempat. Ngajak RT RW. Bertamu ke tempatnya orang harus ada prosedurnya. Ini bukan teroris, ini administrasi,” lanjutnya.
Untuk pemberitaan berimbang, media menghubungi inisial Bsr. Dalam pernyataannya, Bsr berkata, "K itu hanya berspkulasi mengenai Sml (inisial). Kami pernah dekat, tapi hampir selama satu tahun belum ketemu. Dan saya juga tidak pernah komunikasi dengan Sml. Dan Saudara Krs sekarang menjual nasi goreng sebagai pedagang kaki lima."
Ditempat terpisah, Didi Sungkono sebagai praktisi hukum saat dimintai tanggapannya mengatakan, "Apa yang disampaikan K, sebaiknya disampaikan ke Polres Jombang melalui pemeriksaan penyidikan. Dia mengetahui asal muasal BBM Solar Subsidi yang dijual ke Industri. Kalau dia mengatakan tidak ada bedanya antara komposisi, warna BBM subsidi dan non subsidi, itu sudah diluar kewenangannya. Fokus saja dengan apa yang sekarang terjadi. Kalau dirinya tidak dipecat sebagai Ketua DPC Sahabat Polisi Cabang Tulungagung, itu juga urusan organisasi Ormas tersebut. Wartawan menulis berdasarkan fakta-fakta di lapangan."
"Kalau K, Ar, dan Ad, hanya mengawal mobil tangki PT SEAN Bumi Indo, itu urusan dia, dan Ar, dan Ad. Sebagai wartawan, kalau dia menuduh banyak oknum Polisi terima atensi dari pengusaha BBM yang disalahgunakan, ini menarik untuk dibongkar. Sebut saja namanya semua. Bisa di media massa, bisa dilaporkan Propam sesuai mekanisme yang ada. Bilamana ada wartawan yang terima juga, silahkan dibuka secara transparan ke media massa atau dilaporkan ke Polisi," ujar Didi Sungkono.
Didi Sungkono menganggap, perkara ini tidak sulit dan sangat mudah. Dia meminta agar K datang ke Polres Jombang untuk diperiksa.
"Nanti biar penyidik yang memberikan keterangan melalui prosedur yang berlaku. Dalam hukum itu ada istilah actori incumbit probatio, barang siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikan. K mendalilkan dirinya tidak terlibat, dia harus bisa membuktikan tidak terlibat. Biar tidak semakin bias, karena BBM subsidi hak dari rakyat kecil. BBM Solar subsidi dijual ke industri itu sangat tidak dibenarkan oleh hukum, karena sangat menyengsarakan rakyat dan negara. Ini yang harus diberantas di negeri Indonesia tercinta. Logika hukumnya, sekarang ada truk tangki yang dikawal oleh K, Ar, dan Ad. Mereka menerima tugas dari PT SEAN Bumi Indonesia. Tentunya mereka akan diperiksa. Kapasitas sebagai apa? Dan mobil mobil box yang telah diamankan, gudang penimbunan BBM yang ada di Tulungagung, semua harus dibuka secara transparan. Silakan saja disampaikan kepada penyidik melalui mekanisme sesuai koridor Undang Undang," urai Didi Sungkono yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. (*)
Editor : Bambang Harianto