Lukman Hakim, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Mulai Jalani Sidang

Reporter : -
Lukman Hakim, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Mulai Jalani Sidang

Lukman Hakim (42 tahun), warga Dusun Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Pulau Bali, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Negara, dengan perkara nomor 16/Pid.Sus/2025/PN Nga. Lukman Hakim disidang sebagai terdakwa dalam perkara penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Meski jadi terdakwa, Lukman Hakim tidak ditahan di sel tahanan atau lembaga pemasyarakat. Lukman Hakim hanya jadi tahanan rumah sejak24 Februari 2025 sampai 15 Maret 2025.

Baca Juga: Jual Pertalite, Warga Desa Cupel Terancam Pidana

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofyan Heru menjelaskan, Lukman Hakim melakukan penyelewengan BBM bersubsidi dam ditangkap oleh personil Polres Jembrana pada Selasa, 12 Nopember 2024, sekira pukul 16.30 WITA, di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Penangkapan itu ketika I Putu Mardiana (anggota Polres Jembrana) mendapatkan informasi dari seorang warga, jika Lukman Hakim dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna hijau dengan nomor polisi DK 1296 AI sering melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite yang melebihi kapasitas tangki mobil, berlokasi di SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Dari informasi tersebut, selanjutnya I Putu Mardiana bersama Tim Unit Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan di SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru.

Kemudian pada Selasa, 12 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 WITA, bertempat di SPBU 54.822.05 Banyubiru, Desa Banyubiru, I Putu Mardiana bersama Tim Unit Reskrim Polres Jembrana melihat Lukman Hakim dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna hijau dengan nomor polisi DK 1296 AI telah masuk SPBU dan melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite melebihi kapasitas tangki minyak mobilnya.

I Putu Mardiana bersama Tim Unit Reskrim Polres Jembrana melakukan pembuntutan dan sampailah di rumah Lukman Hakim di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian Tim Unit Reskrim Polres Jembrana melihat Lukman Hakim akan memindahkan bahan bakar minyak Pertalite dari dalam mobilnya ke dalam jerigen. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polres Jembrana menghampiri Lukman Hakim dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana warna hijau dengan nomor polisi DK 1296 AI.

Dari hasil pengecekan pada bagasi belakang mobil terdapat tangki tambahan yang terbuat dari plat besi. Lukman Hakim menerangkan kalau tangki tambahan tersebut dengan kapasitas tampung 195 liter. Pada tangki tambahan terdapat selang penghubung yang terbuat dari besi dimana lubang tangki tambahan berada diatas lubang tangki yang asli.

Lukman Hakim dalam sehari bisa melakukan pembelian bahan bakar minyak sebanyak 4 (empat) kali, masing-masing sejumlah 50 (lima puluh) liter dan dibeli dengan harga Rp. 10.000/liter.

Untuk pembelian tanggal 12 Nopember 2024, Lukman Hakim telah melakukan pembelian minyak pertalite sebanyak 4 (empat) kali mulai pukul 15.30 Wita. Pembelian minyak pertalite yang dilakukan dengan menggunakan barcode, namun barcode yang digunakan berbeda-beda tidak sesuai dengan mobil yang digunakan.

Lukman Hakim melakukan kegiatan pembelian bakar minyak jenis Pertalite selanjutnya ditampung dan dijual kembali sudah 10 (sepuluh) bulan.

Menurut keterangan Ahli Made Bilan Asasia Binov, pegawai pada PT Pertamina Patra Niaga selaku SBM Rayon III Bali, menurut pandangannya sebagaimana Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” adalah “Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.

Baca Juga: Daftar Polres Jembrana yang Naik Pangkat

Terhadap terdakwa Lukman Hakim telah mengangkut BBM yang disubsidi pemerintah tanpa ijin dan menjual tanpa ijin BBM yang disubsidi pemerintah dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dan berniat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 136/TNB000000/2023-S3 tentang Harga Jual Keekonomian bahan bakar minyak pertalite adalah banyaknya minyak yang dibeli dikalikan harga keekonomian = 195 liter x Rp. 8.850 = Rp. 1.725.750.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor laboratorium :41/KKF/2025 tanggal 10 Januari 2025. Barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah pembungkus kertas berwarna coklat tanpa lak segel dan berlabel barang bukti foto nomor 1, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

1 (satu) botol plastic ukuran 600 ml yang diduga berisi BBM subsidi jenis pertalite dengan kode2A milik terdakwa Lukman Hakim (disebut BB 01KKF2025, foto no. 2A);

1 (satu) botol plastic ukuran 600 ml yang diduga berisi BBM subsidi jenis pertalite yang diambil dari Pertamina sebagai pembanding (disebut BP 02KKF2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti BB 01KKF2025 dan BP 02KKF2025, seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Baca Juga: Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Perbuatan terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, Polres Jembrana meringkus Lukman Hakim di warung miliknya di Desa Tegal Badeng Barat. Petugas mencurigai Lukman Hakim yang mengendarai mobil Suzuki Katana warna hijau dengan nomor polisi DK 1296 AL melintas keluar dari SPBU Banyubiru, Kecamatan Negara dengan kapasitas bahan bakar yang mencurigakan. Petugas yang mencurigai Lukman Hakim, kemudian menguntit sampai ke warungnya.

“Setelah dilakukan pembuntutan, Lukman Hakim kedapatan memindahkan bahan bakar minyak pertalite dari dalam mobil ke dalam jeriken di warungnya. Dari hasil pengecekan, ditemukan tangki tambahan dengan kapasitas mencapai 195 liter di bagasi belakang mobil tersebut,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024).

Dari penyidikan, Lukman Hakim biasa melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 4 kali sehari, masing-masing sebanyak 50 liter. Pertalite itu pun dijual kembali di pertamini miliknya dan beberapa kios pengecer dengan harga Rp 10.600 per liter. Dari aksinya tersebut, Lukman Hakim memperoleh keuntungan Rp 600 per liter. Lukman Hakim juga menggunakan barcode yang berbeda untuk mengelabui petugas SPBU saat membeli pertalite yang notabene merupakan BBM bersubsidi.

“Jadi dia memiliki beberapa barcode. Agar petugas SPBU tidak curiga, tersangka menggunakan barcode yang berbeda saat pembeli ramai. Di mana batas maksimum harian pembelian pertalite untuk mobil pribadi adalah 120 liter per hari,” jelas AKBP Endang Tri Purwanto. (*)

Editor : Bambang Harianto