Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggrebek lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Kamis (19/12) sore. Lima orang pelaku ditangkap.
Dalam operasinya, pera pelaku menggunakan alat berat jenis excavator dan box. Alat berat jenis excavator merek SANY tersebut dijadikan barang bukti. Adapula karpet untuk memisahkan emas, mesin genset, alat dulang tradisional.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Jorong Padang Torok
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebutkan, 5 pria yang ditangkap berasal dari Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Mereka yang ditangkap berinisial ZL, DP, NS, RH, dan ZF. Yang patut disayangkan, inisial IJ alias Jon selaku Pemilik Usaha Tambang Emas Ilegal di Hutan Margasatwa Hulu Kuantan, melarikan diri.
“Kami hanya pekerja. Kami semua berasal dari Sijunjung Sumatera Barat. Saya hanya anggota box (tempat pemisahan emas), ada juga yang jadi operator dan mekanik alat berat. Pemilik usaha tambang emas ini biasa dipanggil IJ” ujar inisal DP, salah satu pelaku yang diamankan aparat Kepolisian Polda Riau.
Kombes Nasriadi menjelaskan, Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Riau. Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak habitat satwa langka, tetapi juga mengancam ekosistem sungai yang berada di kawasan hutan tersebut.
“Ini bukan sekadar tambang liar. Ini adalah perusakan lingkungan yang masif. Alat berat yang digunakan menunjukkan skala operasi yang sangat besar,” kata Kombes Nasriadi.
Baca juga: 3 Pelaku Tambang Ilegal Jadi Tersangka
Kombes Nasriadi berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, termasuk mengusut tuntas pemilik usaha tambang.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin mengungkap pelaku sudah beraksi sejak sepekan terakhir.
Terkait dengan bos tambang emas tersebut, Kompol Nasruddin tegas menyatakan, "J ini orang Kuansing ini sedang kita kejar," kata Nasruddin kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas
Para pelaku disangka Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kerugian akibat tambang ilegal ini sangat besar, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kelestarian kawasan hutan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Riau,” tegasnya. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto