Wasono Hadapi Sidang Usai Edarkan Jutaan Rokok Ilegal

Reporter : Nanang Sujarwo
Rokok merek ” RED BLU”

Wasono akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habi Burrohim, di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 8 Januari 2025. Dia dituntut setelah didapati hendak menjual jutaan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal.

Sidang dengan nomor 428/Pid.Sus/2024/PN Bil ini digelar pertama kali pada Rabu, 4 Desember 2024. Wasono ditangkap di Rest Area Tol Pandaan-Malang, beserta sejumlah barang bukti tindak pidananya. Dia ditangkap bersama dengan Topan, yang juga menjalani sidang di kasus yang sama dengan berkas perkara terpisah/splitzing.

Baca juga: 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Gempol-Pasuruan Berhasil Diamankan

Selain Topan, pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas Bea Cukai ialah Waluyo dan Dadang. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Habi Burrohim melalui dakwaannya menyebutkan, terdakwa Wasono Bin Sukari, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Topan Bin Alm Ramli (diajukan dalam perkara terpisah/splitzing), Sdr. Waluyo (DPO) dan Sdr. Dadang (DPO), pada hari Sabtu tanggal tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Rest Area Tol Pandaan-Malang, KM 66, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saksi-saksi yang telah memberi keterangan di Pengadilan ialah Lasman, Catur Ariawan Prakoso, Rochyan, Nurul Rochim, Beni Sutono.

Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain :

a.  Rokok merek ”B MILD” isi 20 batang sejumlah 300 (tiga ratus) ball = 1.200.000 batang tidak dilekati pita cukai;

Baca juga: Bea Cukai Pasuruan Tindak Puluhan Ribu Keping Pita Cukai Palsu

b. Rokok merek ”JAYA BOLD” isi 20 batang sejumlah 100 (seratus) ball = 200.000 batang tidak dilekati pita cukai;

c. Rokok merek ” RED BLU” isi 20 batang sejumlah 40 ball = 160.000 batang tidak dilekati pita cukai (Disita dari Tersangka Wasono Bin Sukari dan Tersangka Topan Bin Alm Ramli);

d. 1 unit Truck jenis mobil barang merk Mitsubishi FE74S 4x2 MT warna kuning dengan nomor polisi P 8768 GB;

e. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 10559377 .H tanggal 25 Juli 2024 atas kendaraan merek Mitsubishi FE74S 4x2 MT warna kuning dengan nomor polisi P 8768 GB beserta kunci kontak;

Baca juga: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

f. 1 (satu) unit telepon genggam merek REDMI model 23028RN4DG dengan IMEI 1 – 868196068554663 dan IMEI 2 – 868196068554671;

g. 1 (satu) unit Kartu SIM provider Telkomsel nomor 082336917344;

h. 1 (satu) lembar kartu uang elektronik/e-money “ Indomaret card” Bank Mandiri nomor : 6032986099300211 dengan saldo sejumlah Rp. 957.500.

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru