Tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik mendatangi lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di RT 001 RW 005 Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Selasa siang, 24 Desember 2024. Limbah tersebut diduga berasal dari PT Pelita Mekar Semesta, yaitu pabrik daur ulang plastik yang beralamat di Desa Driyorejo.
Temuan Tipiter Polres Gresik, limbah berupa plastik bekas sisa produksi dan pembakaran dibuang ke lahan di Desa Sumput tanpa prosedur yang semestinya. Terduga pelaku ialah Kodim. Truk pengangkut yang digunakan mengangkut limbah B3 tidak memiliki izin transportir dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Limbah B3 Mencemari Tambak di Desa Banjarsari Gresik
Informasi kepada Lintasperkoro.com, truk yang digunakan milik Riadi, warga Desa Sumput. Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) berharap Unit Tipiter Polres Gresik memproses hukum para terduga pelaku beserta pengurus pabrik yang jadi sumber asal keberadaan limbah B3.
Baca juga: DLH Gresik Diminta Mengecek Fasilitas Limbah PT Putra Rajawali Mas
Dengan proses hukum, akan jadi efek jera bagi para terduga pelaku serta masyarakat yang akan membuang limbah B3 di sembarang tempat tanpa prosedur.
Baca juga: Pemerintah Desa Sumput Gresik Alokasikan Anggaran Besar untuk Kolam Ikan
“Proses hukum agar ada efek jera. Karena sudah mencemari lingkungan. Apalagi musim hujan seperti ini, pencemaran semakin meluas akibat bahan berbahaya beracun dibawa oleh air,” tegas Aris. (*)
Editor : Bambang Harianto