Jalan Randegan – Lakardowo di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dikenal sebagai jalan angker. Disebut angker, karena jalan cor tersebut sering meminta korban jiwa.
Belum habis di ingatan masyarakat Desa Madureso kejadian beberapa pekan lalu, ada seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Mojokerto tewas di Jalan Randegan – Lakardowo, tepatnya di depan kediaman Kepala Desa Madureso. Siswa tersebut tewas setelah melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Kebut-kebutan itu membuat siswa tersebut menabrak dump truck.
Baca juga: RSUD Raden Achmad Basoeni Mojokerto Telantarkan Pasien Laka Lantas dalam Kondisi Kritis
Selang beberapa hari berikutnya, ada siswa SMA juga tewas kecelakaan. Dia tewas setalah motor yang kemudikannya menabrak mobil Daihatsu Grandmax yang sedang parkir di depan warung makan Niti Ayom, di Jalan Randegan – Lakardowo.
Kini, jalan Lakardowo – Randegan memakan korban lagi. Jaka, siswa Kelas VII MTS Negeri 4 Mojokerto meregang nyawa setelah kecelakaan sepulang sekolah di wilayah Guyangan Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa berawal saat Jaka hendak pulang menuju rumahnya di Perumahan Emerald Regency. Jaka melajukan motornya dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: RSUD Raden Achmad Basoeni Mojokerto Telantarkan Pasien Laka Lantas dalam Kondisi Kritis
Di tengah perjalanan tepatnya di sebelah utara Jembatan Dusun Guyangan, terjadi serempetan antara Jaka dengan temannya. Akibatnya, Jaka tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga terpental di jalan dan meninggal dunia di lokasi.
Rentetan kecelakaan bermotor yang menyebabkan korban tewas ini, dinilai menjadi evaluasi bagi orang tua agar mempertimbangkan anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Baca juga: Dicari, Mobil Panther Nomor AE 1967 NT yang Tabrak Lari di Jalan Raya Waru
Kepala Sekolah juga harus memperketat agar siswa melarang membawa motor ke sekolah. Cukup Jaka dan korban tewas lain yang terakhir mengalami kecelakaan dan meninggal. Jangan sampai muncul Jaka Jaka lainnya yang mengalami nasib yang sama.
“Seharusnya orang tua siswa dan pihak sekolah melarang anaknya maupun siswa didiknya untuk membawa kendaraan bermotor, dan bukan malah memfasilitasi dengan menyediakan lahan parkir di belakang Sekolah dan berbayar pula,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan. (*)
Editor : Bambang Harianto