Investigasi Media Lintasperkoro.com menemukan adanya pabrik pupuk di Kabupaten Lamongan yang menggunakan oli bekas sebagai bahan bakarnya. Harusnya, bahan bakar yang digunakan untuk proses oven (pengeringan) granul pupuk ini menggunakan batu bara atau kayu.
Akibat dari pemakaian oli bekas tersebut, menimbulkan bau yang mencemari udara sekitar. Pabrik pupuk tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Pengusaha Pupuk Asal Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Izin Edar Kementan
Menurut Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), pemilik pabrik pupuk tersebut berinisial Tf. Aris meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Lamongan maupun Polres Lamongan, untuk meninjau keberadaan pabrik pupuk tersebut.
“Kasihan pekerjanya jika tiap hari menghirup udara yang dicemari oleh asap hasil pembakaran oli bekas. Dalam jangka panjang, akan memicu berbagai macam penyakit. Makanya, instansi terkait atau pihak Polres Lamongan turun ke lokasi pabrik untuk inspeksi dan menanyakan dokumen-dokumen perizinannya,” kata Aris yang disampaikan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Baca juga: Satreskrim Polres Probolinggo Menggagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Disamping itu, Aris menguraikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola pabrik pupuk dalam operasionalnya memakai bahan bakar oli bekas.
“Tindakan itu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam UU no. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah no. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup,” kata Aris, menguraikan aturannya.
Baca juga: Menteri Pertanian Cabut Izin Edar 4 Perusahaan Pupuk, Ada merek Godhong Prima dan MARS
Kata Aris, pabrik pupuk tersebut selain memproduksi pupuk merk sendiri, juga menyediakan jasa produksi pupuk merk lain (sistem maklon).
“Ada pupuk punya sendiri dan menyediakan jasa maklon,” kata Aris. (*)
Editor : Bambang Harianto