Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kendaraan yang dicuri ialah merk Honda Supra FIT nomor polisi (nopol) AG-2236-S, milik Supriyadi (35 tahun), alamat Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Supriyadi melapor ke Polsek Campurdarat setelah motornya tersebut hilang dicuri pelaku pada Jumat (3/1/2025), sekira pkl 20.00 WIB. Polsek Campurdarat kemudian melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Informasi Orang Hilang Bernama Sekar Yasmin dari Desa Tanggung
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradan N memerintahkan anggota Resmob Macan Agung untuk back Polsek Campurdarat. Alhasil pada Sabtu (11/1/2025), sekira pukul 03.00 WIB, dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas Resmob Macan Agung berhasil mengamankan pelaku pertama SHD (41 tahun), alamat Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Ditemukan Orang Meninggal di Dalam Kios Dekat Pasar Hewan Ngunut
Selang beberapa hari, Resmob Macan Agung berhasil membekuk pelaku ke dua AS (33 tahun), alamat Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. Pelaku AS sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Resmob Macan Agung Berhasil Bekuk 2 Pelaku Jambret Kalung Emas
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita berupa 1 sepeda motor Honda Supra FIT, nopol AG-2236-S dan 1 BPKB, 1 lembar bukti pembayaran pajak sepeda motor serta 1 unit spd motor Honda Beat nopol : AG -2746-RCM (sarana pelaku), dibawa petugas ke Polsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Syaiful Anwar