Polsek Sangasanga Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di PT KFI
Tindak pidana kasus pencurian kembali diungkap oleh Polsek Sangasanga. Pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal PT KFI, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara ini dilakukan pada Selasa (31/12/2024).
Tindak pencurian terjadi pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 19.30 WITA, ketika MAR (25), karyawan PT KFI, tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat membawa kabel listrik tembaga sepanjang 150 meter. Dari pengakuan pelaku, ia bersama rekannya, TO yang kini masih DPO telah melakukan pencurian kabel listrik di Gudang Logistik PT KFI sebanyak dua kali sebelumnya.
Baca Juga: Jual Motor Curian di Market Place, Polresta Sidoarjo Tangkap Spesialis Curanmor
Modus operandi pelaku adalah dengan melepas baut dan membongkar dinding seng gudang. Barang hasil curian kemudian disembunyikan di semak-semak sebelum diambil untuk dipindahkan. Akibat kejadian ini, PT KFI mengalami kerugian senilai Rp 7,1 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung bergerak dan menangkap MAR pada Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 00.30 WITA. Sementara itu, rekan pelaku, TO berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Laporan Kehilangan Emas Seharga Rp 203 Juta di Polres Ogan Komering Ilir Masih Buram
Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sangasanga,” tegasnya.
Baca Juga: Polsek Waru Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Desa Tambakrejo
Saat ini, tersangka MAR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pencarian terhadap TO masih berlangsung. (*)
Editor : Bambang Harianto