Ajang sabung ayam berada di Dusun Ngaglik, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan operasinya biasanya pada Sabtu dan Minggu.
Keberadaan sabung ayam tersebut mendapat penolakan dari warga Desa Sedenganmijen. Kemudian warga tersebut mengadu ke wartawan supaya bisa disampaikan ke Kepolisian, baik Polsek Krian maupun Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Polsek Kinali Tertibkan Gelanggang Judi Sabung Ayam di Jorong Panco
Sobar (bukan nama sebenarnya), menyampaikan, semenjak adanya sabung ayam di Desa Sedenganmijen, dia beserta warga lain merasa tidak nyaman. Alasannya, tindak kriminal bisa saja terjadi akibat keberadaan sabung ayam tersebut.
"Jika kalah dalam sabung ayam itu, bisa saja bertindak pencurian, begal, atau kriminal lain. Kami mohon kepada kepada pihak Polsek Krian, berantas perjudian yang ada di wilayah kami," ujarnya.
Baca juga: Polsek Teluk Bayur Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Kelurahan Rinding
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, wartawan menghubungi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Krian, Iptu Hasan Yusuf.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Sasakan Dibubarkan Polsek Sumarorong
Jawaban Kanit Reskrim Polsek Krian melalui sambungan via WhatsApp ke wartawan, "Sudah ditindak lanjuti sama yang piket." (*)
Editor : S. Anwar