Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

lintasperkoro.com
Rokok ilegal di Malang

Bea Cukai Malang pada Kamis, 10 Agustus 2023, melakukan kegiatan operasi pasar di toko-toko di kecamatan Pakis, Tumpang dan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG.

Tim Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus dengan total 2.960 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai . Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada Toko agar tidak menjual rokok illegal.

Baca juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023, Tim melakukan melakukan kegiatan patroli darat dengan menyusuri wilayah Arjosari, Gadang dan Sukun. Hal ini dilakukan berdasar pada informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah

Setelah dilakukan penyusuran diketahui bus yang dimaksud melintas di Kebunagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Segera saja dilakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Raya Pakisaji dan didapatkan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Total terdapat 3.070 bungkus (61.400 batang) merek R.I. Mild dan R.I. Bold.

Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 80.821.975,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 42.943.460,00. (zai)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru