Bea Cukai Malang pada Kamis, 10 Agustus 2023, melakukan kegiatan operasi pasar di toko-toko di kecamatan Pakis, Tumpang dan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG.
Tim Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus dengan total 2.960 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai . Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada Toko agar tidak menjual rokok illegal.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023, Tim melakukan melakukan kegiatan patroli darat dengan menyusuri wilayah Arjosari, Gadang dan Sukun. Hal ini dilakukan berdasar pada informasi yang diperoleh tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Setelah dilakukan penyusuran diketahui bus yang dimaksud melintas di Kebunagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Segera saja dilakukan penghentian dan pemeriksaan bus di Jalan Raya Pakisaji dan didapatkan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Total terdapat 3.070 bungkus (61.400 batang) merek R.I. Mild dan R.I. Bold.
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 80.821.975,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 42.943.460,00. (zai)
Editor : Syaiful Anwar