Mengungkap Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Panarukan

Reporter : Nanang Sujarwo
Mengungkap Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Panarukan
SPBU Panarukan

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Panarukan, Kabupaten Situbondo. Pelaku salah satunya bernama Mattasir.

Sepak terjang Mattasir dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite cukup lihai. Ratusan liter Pertalite berhasil digarongnya. Tapi, sepandai-pandainya Mattasir dalam melakukan tindakan ilegalnya, pasti terungkap.

Baca juga: Tipidter Polresta Jambi Pengecekan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal

Ya, Mattasir berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Situbondo. Kasusnya kini telah incracht dan telah menjalani hukuman penjara. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 14 November 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo, Mattasir divonis dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“Menyatakan Terdakwa Mattasir As Mat Als Sir Bin Sunarjo  (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” demikian ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yang terdiri dari Haries Suharman Lubis (Ketua), Rosihan Luthfi, I Made Muliartha, masing-masing Hakim Anggota, dalam perkara nomor 155/Pid.Sus/2024/PN Sit.

Perbuatan Mattasir terungkap berawal pada Selasa23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Kronologinya, Mattasir mendatangi SPBU Panarukan dengan mengendarai mobil Merk Suzuki type Futura ST 15, jenis mobil penumpang, warna hitam Metalik, nomor Polisi (Nopol): B-8506-MA. Di dalam mobil tersebut terdapat 20 jerigen kosong.

Sampai di SPBU Penarukan, Mattasir memarkir mobilnya di tempat pengisian Pertalite (Dispenser). Lalu operator SPBU Penarukan memberikan nozzle kepada Mattasir untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam 20 jerigen sendirian dengan total keseluruhan sebanyak 600 liter.

Setelah selesai melakukan pengisian, Mattasir melakukan pembayaran atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 600 liter kepada operator SPBU sebesar Rp. 6.000.000 atau Rp. 10.000 per liternya.

Baca juga: 3 Pelaku Pengoplos BBM di SPBU Jadi Ditangkap Polrestabes Medan

Setelah melakukan pembayaran, selanjutnya Mattasir meninggalkan SPBU Panarukan menuju rumahnya di  Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite yang dilakukan oleh Mattasir, Septyan Pradana Shandy bersama Rico Satria Lopes Dili Setiawan, masing-masing merupakan Anggota Polres Situbondo menangkap Mattasir berikut juga diamankan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki, type Futura ST 150, jenis : Mobil Penumpang, Tahun : 2003, warna : hitam Metalik , Nopol : B-8506-MA, beserta kunci kontak;

2. 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mobil Merk : Suzuki, type : Futura ST 150, jenis : Mobil Penumpang, Tahun : 2003, warna : hitam Metalik , Nopol : B-8506-MA atas nama Sumiyah, alamat Kalisari RT. 3/3 PS. Rebo Jaktim, beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah;

Baca juga: 3 Pelaku Pengoplos BBM di SPBU Jadi Ditangkap Polrestabes Medan

3. 20 (dua puluh) buah jerigen yang berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite;

4. 600 (enam ratus) liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite. Sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan Mattasir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru