Kasus Penganiayaan di Desa Sungai Meriam Ditangani Polsek Anggana

Reporter : Redaksi
Penganiayaan (ilustrasi)

Polsek Anggana menerima laporan tentang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jum'at, 28 Februari 2025. Menurut laporan, korban yang berinisial MAR, seorang pria berusia 15 tahun, telah dipukuli oleh pelaku yang Berinisial AC, seorang pria berusia 16 tahun. Keduanya masih di bawah umur.

Korban mengalami luka lebam dan memar di bagian wajahnya, terutama di mata sebelah kiri. Pelapor, yang merupakan ayah korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana.

Baca juga: Polsek Tambaksari Dinilai Lamban Tangani Laporan Advokat Korban Penganiayaan

Menurut Kapolsek Anggana, AKP Akmad Wira Taryudi, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Namun, karena pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca juga: Ricuh di Angkringan Caca Berujung Saling Lapor, Nol Keadilan di Polsek Tanggulangin

Kapolsek Anggana juga menambahkan bahwa "Kami akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua pelaku untuk melakukan pendekatan dan memberikan bimbingan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan." (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru