3,2 Kilogram Sabu Diamankan dari Tangan ABK KLM Mutiara Mas

Reporter : Redaksi
Barang bukti sabu 3,2 kg

Tim gabungan Bea Cukai Tembilahan dan Polres Indragiri Hilir menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis metamfetamina/sabu, yang dibawa oleh anak buah kapal (ABK) KLM Mutiara Mas. Diketahui, ABK tersebut berlayar dari Malaysia ke Perairan Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan membawa 3.213 gram/3,2 kilogram sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (19/02/2025).

Baca juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu

“Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk membentuk tim gabungan dan menyusun rencana menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.

Pada Jum’at (21/02/2025), tim gabungan mulai berpatroli di wilayah Perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau, hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan KLM Mutiara Mas melintas di area pengawasan. Selanjutnya, tim gabungan meminta kapal tersebut untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Baca juga: Penumpang Kapal Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok

“Dari pemeriksaan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial S beserta barang bukti berupa tiga paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat total 3.213 gram. Paket tersebut kami temukan di dua tempat, yakni di dalam tas dan kamar mesin kapal. Dalam penindakan itu pula, kami turut mengamankan satu orang tersangka berinisial Y, warga Sungai Guntung, selaku penerima barang,” jelasnya.

Petugas kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke kantor Bea Cukai Tembilahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan uji narcotest terhadap sample barang bukti. Hasilnya, isi paket tersebut positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis metamfetmina (sabu). Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu 20,92 Gram

"Sinergi penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Dengan pengungkapan kasus ini setidaknya negara telah menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tutup Setiawan. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru