8 Pelaku Judi Sabung Ayam di Desa Tlagah, Ditangkap Polres Sampang
Sebanyak 8 pelaku perjudian sabung ayam ditangkap Polres Sampang. Para pelaku diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Delapan orang pelaku judi sabung ayam tersebut berinisial l (35 tahun), H (41 tahun), H (55 tahun), AD (45 tahun), JA (46 tahun) dan P (54 tahun), warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Lalu MJ (82 tahun) dan M (54 tahun), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Mereka dijadikan tersangka setelah dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Mutasi Polri, Ada Kapolres Sampang hingga Kapolrestabes Semarang
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selain menangkap 8 orang pelaku, Anggota Polres Sampang juga mengamankan puluhan kendaraan bermotor. Ditemukan juga senjata tajam (sajam) yang dibawa para pelaku.
“Senjata tajam dibawa oleh pelaku berinisial P dan N. Ada sekitar 35 motor diamankan di TKP (tempat kejadian perkara, mungkin pemiliknya panik lalu melarikan diri," ucap AKBP Hendro Sukmono, pada Rabu (1/1/2025)..
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat Polisi mendapat informasi adanya judi ayam yang dikeluhkan warga selama beberapa pekan ini. Mendapati informasi itu, Tim Polres Sampang melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang
Setelah itu, melakukan penggrebekan. Saat penggrebekan dilakukan, banyak dari pelaku dan penonton kocar kacir melarikan diri. Sejumlah ayam aduan hingga puluhan kendaraan ditinggalkan oleh pemiliknya.
AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, 16 anggota Unit Reskrim Polres Sampang dilibatkan dalam penggerebakan tersebut. Saat tiba di TKP, sudah banyak pelaku yang berusaha untuk melarikan diri.
Menurutnya selama ini operasi kepolisian seringkali sudah diketahui para penjudi sehingga mereka telah bubar sebelum kedatangan petugas.
Baca Juga: Kasus Pencurian di Desa Jrangoan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
“Namun informasinya kali ini baru sehingga kami dapat tindak lanjuti dengan baik ketika sampai di TKP," katanya.
Para pelaku yang dijadikan tersangka dijerat Pasal 53 KUHP junto Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara. Untuk pelaku yang membawa sajam, Polisi akan mengenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang (UU) Darurat. (*)
Editor : Bambang Harianto