Restitusi Pajak yang Semakin Rumit

Reporter : Redaksi
Restitusi Pajak

Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan aturan main baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2026, yang mengatur soal pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi). Kalau kita baca sekilas, judulnya tampak manis: menjanjikan proses yang lebih cepat agar uang perusahaan tidak mengendap terlalu lama di kas negara. 

Namun, bagi saya, aturan ini justru menyimpan "ranjau" birokrasi yang cukup mengkhawatirkan. Mari kita bedah dengan bahasa yang lebih sederhana kenapa aturan ini perlu kita waspadai. Larangan Mengoreksi Diri Masalah paling besar dalam aturan ini adalah soal restatement atau penyajian kembali laporan keuangan. 

Baca juga: Isi SPT Pajak Tidak Benar, PT Gala Bumi Perkasa Didenda Rp 214 Miliar

Dalam akuntansi, kalau perusahaan menemukan kesalahan di masa lalu, mereka wajib membetulkannya agar laporan menjadi akurat. Itu namanya jujur. Tapi, lewat PMK 28/2026 ini, pemerintah seolah-olah bilang: "Kalau Anda melakukan koreksi (restatement), Anda tidak boleh lagi minta pengembalian pajak jalur cepat." 

Ini adalah sebuah paradoks. Wajib Pajak dipaksa memilih: mau jujur sesuai standar akuntansi tapi uang restitusi tertahan lama, atau pura-pura tidak tahu ada kesalahan supaya uang bisa cair cepat? 

Aturan ini secara tidak langsung menghukum perusahaan yang ingin transparan. Batasan 5 Persen yang "Kejam" Aturan ini juga memasang pagar yang sangat sempit. Kalau ada koreksi laba atau rugi yang selisihnya lebih dari 5%, hak Anda untuk dapat jalur cepat langsung gugur. 

Baca juga: Cara Buka Blokir Akses Pembuatan Faktur Pajak

Bagi perusahaan besar dengan transaksi yang sangat rumit, angka 5% itu sangat kecil. Sedikit saja ada perbedaan pencatatan, selisihnya bisa langsung melampaui batas itu. Namanya "Penelitian", Rasanya "Pemeriksaan" Pemerintah memang menjanjikan hanya akan melakukan research (penelitian) dokumen saja, bukan audit (pemeriksaan) lapangan yang melelahkan. Namun, dengan syarat-syarat yang makin ketat dan kaku, proses "penelitian" ini sebenarnya tidak jauh beda beratnya dengan diperiksa habis-habisan. Ini seperti ganti baju saja, tapi isinya tetap sama. 

Apa Dampaknya Bagi Anda? Kebijakan ini berisiko menciptakan suasana "takut jujur" di dunia usaha. Pengusaha mungkin akan berpikir seribu kali untuk membetulkan laporan keuangan mereka karena takut status "Wajib Pajak Patuh" mereka dicabut. Padahal, laporan keuangan yang benar adalah pondasi bisnis yang sehat. 

Catatan Secara hukum, uang kelebihan bayar itu adalah milik Wajib Pajak, bukan milik negara. Jadi, prosedur administrasi seharusnya tidak boleh dipakai untuk menghalang-halangi pengembalian hak tersebut. Jangan sampai niat baik perusahaan untuk memperbaiki laporan keuangan justru dijadikan senjata untuk "menyandera" uang mereka sendiri. 

Baca juga: Direktur PT Erza Nusa Indonesia di Menganti Terancam 6 Tahun Penjara

Negara harus adil : kalau memungut pajak ingin cepat, maka mengembalikan yang bukan haknya pun jangan dibuat berbelit-belit. (*)

*) Source : ET Hadi Saputra

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru