Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktek penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Selasa (4/3/2025). Modus pelaku menggunakan mobil pick up yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubisi L 300 (Pickup) warna hitam, nomor polisi (nopol) BK 8687 MR, baby tank kapasitan 1000 liter yang berisi solar subsidi, alat pompa sedot minyak ke baby tank. Kemudian menangkap 2 orang, yakni Sopir inisial KDT dan kernet inisial And sesaat setelah mengisi Solar subsidi.
Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Rudi Rifani melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara, AKBP Muhammad Alan Haikel mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat perihal adanya praktek penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar yang dibeli di SPBU Jalan Tritura nomor 2, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, untuk kemudian dijual kembali.
Kemudian, Penyidik Subdit IV Tipiter Polda Sumatera Utara menindaklanjuti. Dan saat penyelidikan, ada pelaku mendatangi SPBU untuk membeli solar. Setelah terisi, solar itu akan disedot ke baby tank tersebut. Lalu, pelaku pergi lagi ke beberapa SPBU untuk mengisi solar dengan menggunakan barcode yang berbeda dari SPBU sebelumnya.
Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Kencing di Exit Tol Banyuurip Surabaya
AKBP Muhammad Alan menyebut pelaku telah menyiapkan sejumlah barcode dan plat nomor palsu untuk melancarkan aksinya. Dalam setiap pembelian solar subsidi, pelaku menggunakan banyak barcode yang selalu diganti setiap mengisi BBM di SPBU. Selain barcode, pelaku juga menyiapkan plat nomor palsu, sesuai dengan barcode yang dimilikinya.
Dalam sehari, pelaku diperkirakan mampu memenuhi baby tank berkapasitas 1.000 liter secara berulang dengan mengisi BBM di beberapa SPBU. AKBP Muhammad Alan menyatakan, Subdit IV Tipiter Polda Sumatera Utara masih menyelidiki lebih lanjut soal kasus itu, termasuk menyelidiki pelaku lainnya.
Baca juga: Penyalahgunaan Niaga Solar di SPBU Sengguruh Malang
"Berdasarkan penyelidikan sementara, solar itu diduga hendak dijual para pelaku ke perusahaan-perusahaan dengan harga yang lebih mahal," kata AKBP Muhammad Alan, Rabu (5/3/2025). (*)
Editor : S. Anwar