Sat Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi

Reporter : Anang Supriyanto
Sat Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi
Pelaku penyelewengan solar bersubsidi dan barang bukti

Sat Reskrim Polres Tuban membongkar penyelewengan sebanyak 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masuk daftar dalam pencarian orang (DPO).

Kasus ini diungkap di lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada Kamis 6 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka penyelewengan solar subsidi itu adalah Mulyono (31 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Nanang.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Tuban Naik ke Penyidikan

Penyelewengan BBM bersubsidi ini dengan modus tersangka menyuruh seseorang (perengkek) untuk mengisi solar subsidi di SPBU Jatirogo. Pembelian itu dilakukan oleh pasukan perengkek mengaku sebagai petani dan memanfaatkan surat rekomendasi pembelian solar subsidi dari desa.

Baca juga: Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Pembuatan Pupuk NPK Diduga Tanpa Izin Edar

Solar subsidi yang telah dibeli itu kemudian dipindah ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Setelah terkumpul, Solar subsidi itu dimasukan ke baby tank berukuran 1.000 liter dengan total 3,5 ton solar subsidi yang diangkut menggunakan truk. Kemudian solar subsidi itu akan dijual ke industri di Jawa Tengah.

Sat Reskrim Polres Tuban juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu truk merek Mitsubishi bernomor polisi S 9423 B, 4 baby tank berukuran 1.000 liter dengan total berisi 3,5 ton solar subsidi.Kemudian, satu sepeda motor Suzuki Smash, 28 jeriken plastik berukuran 30 liter, 1 unit sanyo, 1 unit selang, dan 1 potongan drum.

Baca juga: Tambang Ilegal di Kecamatan Palang, Pengganti AKP Rianto Diharapkan Tidak Berkompromi

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” kata Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru