PT Indoceria Plastic & Printing Digarap Ditreskrimsus Polda Jatim di Kasus Limbah B3

Reporter : Ach. Maret S.
PT Indoceria Plastic and Printing

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan sedang menangani kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya (B3) yang diduga melibatkan PT Indoceria Plastic & Printing. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Dari sumber informasi yang diterima Lintasperkoro.com, PT Indoceria Plastic & Printing disebut melanggar Pasal 104 Jo Pasal 60 Jo Pasal 116 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidikan kasus terhadap perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/10/II/RES.5.3/2025/Ditreskrimsus, tanggal 19 Februari 2025.

Baca juga: Direktur PT Barrel Jaya Abadi Dipidana karena Dumping Limbah B3

Dikonfirmasi perihal kasus tersebut ke PT Indoceria Plastic & Printing, sampai dengan berita ini tayang, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Buduran nomor 99, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, ini belum memberi tanggapan. (*)

Baca juga: PT Indonesia Cellular Concrete Terjerat Hukum Pidana dan Perdata

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru