Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap 5 Penambang Ilegal

Reporter : -
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap 5 Penambang Ilegal
Penggrebekan tambang emas ilegal di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang

Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama personil dari Satreskrim Polres Nagan Raya menggrebek lokasi tambang emas di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (8/10/2025).

Lima orang pelaku tambang emas berhasil ditangkap beserta mengamankan sejumlah barang bukti tambang. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani menyebutkan, 5 pelaku yang ditangkap telah dijadikan tersangka setelah melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Pidie Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Pelaku itu berinisial AI (44 tahun) selaku pengawas lokasi, RT (23 tahun) selaku operator, TI (40 tahun) operator, AD (38 tahun) pekerja asbuk, MA (31 tahun) pekerja asbuk. Kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit excavator beko, emas pasir 14 gram, 1 buah buku catatan, 2 lembar ambal penyaring emas, 2 buah indang dan 1 buah timbangan emas.

Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan terdiri dari personal IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli dan penyisiran di Desa Blang Mesjid dan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Polda Aceh dan Polda Papua Study Banding Pelayanan Publik Polresta Sidoarjo

Setiba di lokasi, petugas Polda Aceh dan gabungan melihat adanya kegiatan penambangan ilegal. Saat itu juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan.

advertorial

Iptu Vitra Ramadani menyebutkan, kelima pelaku bersama sejumlah barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Aceh Menyerahkan 2 Pucuk Senpi ke Dirreskrimsus Polda Aceh

Selain itu, dalam penertiban tersebut, di lokasi, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan penambangan ilegal.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal, sebab penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” demikian ujar Iptu Vitra Ramadani. (ant)

Editor : Bambang Harianto