Seorang Pria Aniaya Wanita Karena Dendam Sering Dibully

lintasperkoro.com
AKP Selamet konpers kasus penganiayaan

Seorang Pria di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diamankan oleh Polres Blora karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata tajam hingga luka berat, Jum'at (18/8/2023).

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora dipimpin AKP Selamet, mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di "bully" oleh korban.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

"Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung. Pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong," ucap Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawah ke RS PKU Muhammadiyah akibat luka berat yang diderita.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya," imbuh AKP Selamet.

Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana

Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima tahun. (dit)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru