Seorang Pria di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diamankan oleh Polres Blora karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata tajam hingga luka berat, Jum'at (18/8/2023).
Satuan Reserse Kriminal Polres Blora dipimpin AKP Selamet, mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di "bully" oleh korban.
Baca juga: Polres Blora Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
"Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung. Pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong," ucap Kasat Reskrim Polres Blora.
Baca juga: Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawah ke RS PKU Muhammadiyah akibat luka berat yang diderita.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya," imbuh AKP Selamet.
Baca juga: Kapolres Blora Tinjau Pembangunan RS Bhayangkara Tk IV Kunduran
Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima tahun. (dit)
Editor : Syaiful Anwar