Seorang Pria Aniaya Wanita Karena Dendam Sering Dibully

Reporter : Redaksi
AKP Selamet konpers kasus penganiayaan

Seorang Pria di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diamankan oleh Polres Blora karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata tajam hingga luka berat, pada Jum'at (18/8/2023).

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora dipimpin AKP Selamet, mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di "bully" oleh korban.

Baca juga: 3 Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polres Tanjung Perak Tolak DamaiĀ 

"Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung. Pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong," ucap Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca juga: Istri di Desa Gempolkurung Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Bapak Mertuanya

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawah ke RS PKU Muhammadiyah akibat luka berat yang diderita.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya," imbuh AKP Selamet.

Baca juga: Afandi alias Korea, Pelaku Penganiayaan Advokat Ditangkap Polsek Tambaksari

Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima tahun. (dit)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru