Polres Pasuruan Tangani Kasus Rokok Ilegal, Tangkap Lebih dari 3 Terduga Pelaku

Reporter : Ach. Maret S.
Polres Pasuruan Tangani Kasus Rokok Ilegal, Tangkap Lebih dari 3 Terduga Pelaku
Polres Pasuruan

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Pasuruan menangkap beberapa orang sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Mereka kedapetan membawa ratusan bal rokok yang diangkut dengan truk diesel.

Saat diperiksa, rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sopir dan kernet truk yang mengangkut rokok tersebut dibawa ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Daftar Pejabat di Polres Pasuruan yang Lakukan Serah Terima Jabatan

Kemudian beberapa orang dikabarkan sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Tersangka pertama yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan ialah pria bernama Mochamad Nurhadi bin Supadi, dan kawan-kawan. Penetapan tersangka itu pada 27 Maret 2025.

Baca juga: Keluarga Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Mengajukan Restorative Justice

Tersangka berikutnya ialah Lasiyo bin Narjo Diyono, yang penetapannya pada 8 April 2025. Kepada Lintasperkoro.com, seorang narasumber menjelaskan jika penetapan tersangka diputuskan itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Terhadap para tersangka, mereka dianggap melanggar Pasal 437 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 nomor 34 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Baca juga: Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi Cukup Sadis

Iptu Joko Suseno sebagai Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan akan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Pasuruan saat dimintai informasi perihal kasus tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui saluran Whatsapp pada Kamis, 10 April 2025. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru