Keluarga Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Mengajukan Restorative Justice

Reporter : -
Keluarga Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Mengajukan Restorative Justice
Ilustrasi pengeroyokan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan sedang menangani kasus dugaan pengeroyokan dengan bersenjatakan parang, balok, dan celurit, yang terjadi pada Desember 2024. Kejadiannya di Dusun Kranking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Korbannya ialah lima remaja dan satu diantaranya masih di bawah umur. Mereka dikeroyok ketika sedang memancing ikan di sungai yang tak jauh dari rumahnya di Dusun Kranking, Desa Dukuhsari.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan, Eks Komisaris PT Centurion Perkasa Iman Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Atas Kejadian itu, empat korban alami luka-luka. Tidak terima, salah satu orang tua korban luka melaporkan kejadian pengeroyokan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan Pengaduan Nomor : LPM/458/XII/2024/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 21 Desember 2024.

Dalam menangani laporan pengaduan masyarakat tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan melakukan telah penyelidikan. Kabar terakhir yang diterima wartawan, Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan telah meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi sidik. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Bahkan penyidik hanya memanggil salah satu Terduga pelaku.

Inisial SK, salah satu orang tua korban kecewa terhadap penyidik Satreskrim Polres Pasuruan yang belum menetapkan tersangka dari laporan pengaduannya.

Baca Juga: Saat Mau Ambil Mobilnya yang Dikuasai Orang, Pengusaha Rental dari Gresik Dikeroyok Puluhan OTK

Di lain pihak, salah satu Teradu atau Terlapor bernisial SA meminta pendampingan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sakera, Khoirul Huda. Tujuannya, agar kasus yang dihadapinya bisa diselesaikan secara Restorative Justice di Polres Pasuruan.

Khoirul Huda menerangkan, dirinya diminta bantuan oleh SA untuk menyelesaikan masalahnya dengan menempuh upaya restorasi justice. Setelah itu, dirinya mewakili SA telah berkoordinasi dengan salah satu orang tua korban dan Penasehat Hukumnya agar bisa disepakati perdamaian.

Baca Juga: Warga Desa Wonorejo Jadi Korban Pengeroyokan di Depan Stadion Gelora Joko Samudro Gresik

"Untuk perdamaian dari pihak orang tua korban awalnya meminta ganti kerugian 70 juta rupiah. Alhamdulillah, setelah negosiasi, Insga Alloh akan disepakati kompensasi sebesar 40 juta rupiah," tuturnya, Sabtu (24/03/2025).

Penasehat Hukum Korban membenarkan ada upaya perdamaian dengan kompensasi 40 juta rupiah. Akan tetapi ini masih wacana dan masih akan dibahas bersama - sama dengan tim pendukung korban.

"Dalam rencana perdamaian ini, kami juga belum berkoordinasi dengan penyidik. Apakah nanti akan disetujui ataukah tidak. Sebab dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP bukan delik aduan, tetapi delik biasa atau tidak serta merta dapat dihentikan karena alasan perdamaian," katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto