Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor

Reporter : -
Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor
Pelaku penadahan motor curian

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian, yang berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan kronologinya. Pada Minggu 19 Januari 2025, 1 unit sepeda motor merek Honda C100M warna hitam, dilaporkan telah hilang dari teras rumah pemiliknya di Jl. Gatot Subroto, RT 3 RW 6, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon Diduga Bikin Proyek Fiktif Pembangunan Gedung TK

Korban yang merasa kehilangan motornya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Gadingrejo. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polisi mencurigai bahwa pelaku pencurian adalah seseorang bernama Fandi, yang hingga kini masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."

Saat itu, Fandi membawa sepeda motor curian dan meminta bantuan kepada terlapor untuk menjualnya. Namun, permintaan tersebut awalnya ditolak oleh Terlapor, sehingga Fandi kembali ke rumahnya dengan motor tersebut.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal

"Tak lama berselang, Fandi kembali menghubungi Terlapor dan menawarkan komisi dari hasil penjualan motor jika Terlapor berhasil menemukan pembeli. Terlapor kemudian mencari calon pembeli melalui media sosial Facebook.

Ia menemukan akun bernama "REA REO", yang mengunggah status mencari sepeda motor bekas dengan harga Rp 2 juta. Setelah berkomunikasi, Terlapor menawarkan motor curian tersebut dengan harga Rp 1,7 juta, sesuai arahan Fandi.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Lekok

Setelah menerima laporan, Polsek Gadingrejo bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang tersangka pertama yang terlibat dalam penadahan motor curian, yaitu inisial PP.

"Tak berhenti di situ, tim penyidik dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, mereka berhasil menangkap tersangka lainnya, inisial MF yang diduga telah melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian melalui platform media sosial Facebook. (*)

Editor : Syaiful Anwar