Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Grebek Pupuk Oplos di Kota Banjarbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggrebek gudang pembuatan dan penimbunan pupuk oplos pada Rabu, 23 April 2025. Lokasi gudang pupuk oplos antara Merk NPX Mahkota dengan Phonska Max berada di Jalan Trikora RT 02, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari penggrebekan tersebut, personil Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan khususnya Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menemukan 140 karung karung pupuk diduga oplosan merek Mahkota, atau setara dengan 7 ton pupuk dengan kemasan per karung berisi 50 kg.
Baca Juga: Polda Kalimantan Selatan Ringkus 135 Preman
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Industri Perdagangan dan Koperasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Amien Rovi menjelaskan, pupuk yang disita petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan ialah pupuk diduga oplosan. Di kemasan karungnya tertulis merk Mahkota, tapi diisi dengan pupuk Phonska Max, yakni pupuk pembenah tanah.
Dari gudang pupuk oplosan di Kelurahan Landasan Ulin, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan mengamankan 11 orang saat bekerja di gudang tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan untuk dimintak keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ungkap Kasus LPG oplosan dan BBM Ilegal
AKBP Amien Rovi tidak mau menerangkan lebih lanjut siapa pelaku utamanya. Yang pasti, dia mengatakan bahwa status 11 orang yang dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan masih berstatus saksi. Menurut AKBP Amien Rovi, pengoplosan pupuk di gudang di Kelurahan Landasan Ulin telah beroperasi selama 6 bulan.

“Mereka memindahkan pupuk jenis NPK merek Mahkota ke dalam kemasan yang tidak sesuai, namun menyerupai kemasan pupuk jenis NPK merek Mahkota. Kedua, mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam kemasan pupuk jenis NPK merek Mahkota,” kata AKBP Amien Rovi.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Grebek Tempat Pembuangan Limbah Medis
Saat ini, pihak Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan masih mendalami siapa saja pelakunya. Jika terbukti, maka Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan akan menetapkan tersangka dengan menerapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terduga pelaku dapat dijerat pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Dari pihak pengelola di gudang ini, jelas mengambil keuntungan dari penjualan pupuk,” tegas Amien. (*)
Editor : Bambang Harianto