Tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal dilakukan oleh Tim Gabungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur. Tim Gabungan menutup dan menyegel lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (17/4/2025).
Penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) membuktikan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi yang berwenang. Saat tiba di lokasi, Tim Gabungan mendapati adanya aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu. Tim gabungan langsung menghentikan seluruh kegiatan.
Baca juga: Dua Anak Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Pasir di Sendang Agung
Hasil pemeriksaan menunjukkan, perusahaan tambang belum mengantongi IUP dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha. Saat diinterogasi ke pengelola, ditemukan pelanggaran lainnya, seperti truk tidak memiliki KIR, tidak bayar pajak, sopir tidak memiliki SIM, serta banyak pekerja tanpa identitas resmi.
Penanggung jawab tambang bernama Zul. Dia mengakui perusahaan belum memiliki izin usaha dan masih beroperasi secara ilegal.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Desa Simo Gilis Minta Ditutup
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono menegaskan bahwa sidak ini merupakan respons atas laporan warga dan bentuk penertiban tambang ilegal.
“Penambangan ini ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan sudah merusak lingkungan,” ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Grebek Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi
Kepala Satpol PP Jawa Barat Tulus Arifan mengimbau agar para pelaku usaha tambang mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami minta pelaku usaha pertambangan menaati aturan yang berlaku serta menjaga lingkungan dan alam,” katanya. (*)
Editor : Bambang Harianto