Seorang pria berinisial Nor (25 tahun), ditangkap oleh petugas Polres Tanah Bumbu. Nor merupakan warga Jalan Kodeco Km. 64, RT 008 RW 002, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.
Nor ditangkap setelah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Atas laporan korban yang masih berusia 14 tahun, Nor ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Simpang Empat.
Baca juga: Percobaan Perkosaan Gagal, Marsono Kena Pidana Penjara
Menurut keterangan Kapolres Tanah Bumbu, kejadian tak senonoh tersebut bermula pada Kamis, 10 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA. Keluarga Pelapor berinisial Yuy (33 tahun) mengungkapkan, saat itu ia bersama suami dan teman suaminya yakni Nor (25 tahun) sedang berada di rumah.
Baca juga: Gagal Memperkosa, Dhani Anggara Malah Dipenjara
Saat di rumah itu, korban sedang tidur di tempat tersebut. Yuy dan suaminya sempat keluar rumah untuk membeli minuman menggunakan mobil milik Nor. Sepulangnya, Yuy mendapati putrinya menangis, sementara Nor terlihat tidur.
Setelah ditanya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh Nor saat tertidur. Mendengar pengakuan tersebut, Yuy segera melaporkan kejadian ke Polsek Simpang Empat.
Baca juga: Gagal Memperkosa, Fajar Prasetyo Kena Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2016. (*)
Editor : Bambang Harianto