Polres Bangkalan Amankan Dua Tersangka Pencabulan Siswi SMP
Dua tersangka yang mencabuli DA (13 tahun) gadis yang masih duduk di bangku SMP di Bangkalan, sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan, kedua tersangka yakni MR dan BK mengenal korban DA lewat Tik Tok.
Baca Juga: Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal dan Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Jadi krologisnya setelah berkenalan di TikTok dan mendapatkan nomor WhatsApp, korban dibawa ke tempat kos pelaku," kata AKP Heru , Jumat (5/1/2023).
Di tempat kos pelaku itulah DA dicekoki minuma keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Menurut AKP Heru, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas korban dicabuli sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
"Pengakuannya 2 kali yakni dilakukan secara bergantian oleh MR dan BK," kata AKP Heru.
Tak hanya itu saja, dari tempat kejadian Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik dari korban dan juga pelaku.
Baca Juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang
"Ada barang berupa pakaian korban, dan pelaku serta alat komunikasi yakni hp dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga kami sita," lanjut AKP Heru.
Atas perbuatan bejat kedua pelaku tersebut, kini MR dan BK harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (L4n)
Editor : Ahmadi