Polsek Palaran Amankan Pelaku Pencabulan di Langgar Al Ikhsan

Reporter : -
Polsek Palaran Amankan Pelaku Pencabulan di Langgar Al Ikhsan
Pelaku pencabulan di Langgar Al Ikhsan
advertorial

Polsek Palaran telah melakukan pengungkapan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di jalan bunga RT 01 Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Selasa (28/11/2023).

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra mengatakan pihaknya memang benar mengamankan pelaku terduga pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di jalan bunga sekitar pukul 13.00 WITA tepatnya di toilet Langgar Al Ikhsan.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Dorong Kasus Anak untuk Restoratif Justice

Dijelaskan oleh Kapolsek Palaran, kronologi kejadian tersebut diketahui awal oleh saksi warga sekitar yang saat itu hendak melaksanakan sholat Dzuhur di Langgar.

"Saat itu saksi sewaktu mau wudhu melihat sepasang sandal dewasa dan anak-anak, kemudian saat saksi mengetuk pintu toilet tersebut terdengar suara orang dewasa batuk-batuk," ujar Kapolsek Palaran.

Baca Juga: Pria Asal Waru Sidoarjo Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya

Kapolsek Palaran menjelaskan, usai mengetuk pintu toilet tersebut, saksi melihat seorang laki-laki dewasa keluar dan diikuti seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Melihat kejadian tersebut, saksi sontak langsung mengankan pelaku RD (35 tahun) yang merupakan warga RT 03 RW 02 Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Korban AN (7 tahun) adalah warga sekitar langgar Al ikhsan.

Usai mengamankan pelaku, saksi segera menghubungi pihak Kepolisian dan kemudian membawa pelaku menggunakan mobil patroli ke Mako Polsek Palaran.

Baca Juga: Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA

Diterangkan oleh Kapolsek Palaran, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Palara. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian yang terjadi.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (dry)

Editor : Ahmadi