Ditres Narkoba Polda Sumatera Barat Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja

Reporter : Redaksi
Ungkap kasus peredaran 47 kilogram ganja

Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26 tahun), BD (22 tahun), MA (20 tahun), dan AD (20 tahun), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

Baca juga: BNN Sulawesi Selatan Ungkap Paket Berisi Ganja di Perusahaan Jasa Titipan

"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

Baca juga: Dua Petani Diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Lingga

Dihubungi terpisah, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Ditres Narkoba Polda Sumatera Barat kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

Baca juga: 543 Gram Ganja Disita Aparat Bea Cukai Malili dan BNNK Palopo

"Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," kata Kombes Nico A. Setiawan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru