Bawang Putih dan Bawang Bombai Ilegal dari China Digagalkan Masuk Indonesia

Reporter : Redaksi
Bawang Putih yang ditegah oleh petugas Bea Cukai

Sebanyak 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih yang diketahui berasal dari Tiongkok berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Jambi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi pada Kamis (24/04/2025). Bawang Putih dan Bawang Bombai asal China tersebut masuk dari Batam di Pelabuhan Tungkal, Tanjung Jabung Barat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang menegaskan, Bawang Putih dan Bawang Bombai ilegal dari China yang ditegah karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Permentan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal

Setelah melaksanakan penegahan, petugas Bea Cukai Jambi kemudian menyerahkan komoditas ilegal tersebut kepada Balai Karantina melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal.

Baca juga: Bea Cukai Jambi Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Diketahui, Permentan Nomor 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa pemasukan umbi lapis hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang ditetapkan, atau pelabuhan bebas dengan ketentuan hanya untuk konsumsi di wilayah tersebut dan tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau keluar dari wilayah yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Bea Cukai Jambi Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

"Keberhasilan penindakan ini merupakan wujud koordinasi yang solid antara Bea Cukai dan Karantina. Setiap komoditas pertanian yang keluar atau masuk atau beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku," kata Benny Mauritz Simatupang. (*)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru