Terdakwa Kasus Sianida Tak Terlibat Operasional PT Sumber Hidup Chemindo

Reporter : Mahmud
PT Sumber Hidup Chemindo

Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/10/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh tim Penasihat Hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono.

Dalam nota pembelaannya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Sugiarto sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti secara hukum.

Baca juga: AKBP Hanif Fatih Gantikan AKBP Damus Asa Jadi Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, meskipun secara administratif Sugiarto tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), namun ia tidak lagi aktif mengurus kegiatan operasional perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

"Secara faktual, Sugiarto telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada direktur lain, yakni Steven Sinugroho, yang sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar Kuasa Hukum Sugiarto di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa Hukum Sugiarto mengutip keterangan ahli hukum pidana Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menyatakan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Baca juga: Edy Prayitno, Pemain Migas di Jawa Timur Digasak Bareskrim Polri

Selain itu, Kuasa Hukum Sugiarto juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Sugiarto bersama Steven Sinugroho melakukan impor sodium cyanide dari Tiongkok untuk kepentingan produksi emas bersama PT SPM. Menurut pembela, tuduhan tersebut tidak sesuai fakta hukum, karena tidak ada hubungan kontraktual antara terdakwa dengan PT SPM.

Atas dasar itu, tim Kuasa Hukum Sugiarto berpendapat bahwa unsur pasal yang didakwakan JPU, yakni Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 UU Perdagangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terpenuhi.

Baca juga: Secarik Surat Perjuangan dari dalam Rutan Bambu Apus

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin atau memerintahkan pihak lain untuk melakukannya. Terdakwa juga tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.”

Dalam akhir pembelaannya, Kuasa Hukum Sugiarto memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sugiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru