Secarik Surat Perjuangan dari dalam Rutan Bambu Apus
Namanya Laras Faizati. Pada Agustus 2025, saat terjadinya aksi demo besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia, namanya semakin tenar. Bukan karena dia hadir sebagai public figure, bukan pula sebagai tokoh politik.
Laras Faizati hadir sebagai sosok wanita yang lantang memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dia menyuarakan keadilan melalui media sosialnya di Instagram. Namun, suara itu dibungkam dengan pasal penghasutan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Laras ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Mabes Polri.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Laras Faizati ditangkap pada Senin (1/9/2025) dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025). Dan kini, kasusnya telah dilimpahkan di Kejaksaan. Dan Laras Faizati menjadi tahanan Kejaksaan. Laras Faizati ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bambu Apus, Jakarta.
Saat di dalam Rutan Bambu Apus, Laras Faizati menulis pesan perjuangannya melalui secarik kertas yang dititipkan ke kerabatnya saat membesuk di Rutan Bambu Apus.
Isi suratnya :
Hey Everyone ! This is Laras
Per tanggal 21 Oktober 2025 ini, aku telah dilimpahkan menjadi tahanan Jaksa, dan akan ditahan di Rutan Bambu Apus, bukan lagi di Rutan Bareskrim. Mohon doa dan support kalian yah !
Semoga aku dan teman-teman lainnya yang suaranya telah dikriminalisasi akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Kami semua yang telah dijadikan tersangka dan di-frame sebagai “Kriminal” karena menyuarakan kekecewaan, kesedihan, kekhawatiran kami terhadap situasi demo kemarin, mengeluarkan suara kami dari rasa gotong-royong, dan kepedihan kami terhadap kondisi negara Indonesia. Juga harapan kami agar negara lebih sejahtera dan aman.
Seharusnya suara kami didengar bukan dikriminalisasi. Seharusnya suara kami menjadi kekuatan untuk negara ini maju dan lebih baik lagi, bukan malah dibungkam.
So, once again, mohon doa dan dukungan teman-teman untuk kami yang sedang berjuang mendapatkan hak suara kami kembali. Stay healthy and keep staying everyone !
See you soon outside of jail Inshaallah.
Jakarta, 21 Oktober 2025
Laras Faizati
Sebelum jadi tersangka, Laras Faizati bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA). Karena terlibat kasus hukum, pihak Majelis Antar-Parlemen ASEAN memecatnya.
"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman dalam unggahan AIPA dalam akun Instagram, pada Rabu (3/9/2025).
"Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya," tulisnya. (*)
Editor : Bambang Harianto