Edy Prayitno, Pemain Migas di Jawa Timur Digasak Bareskrim Polri

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri
grosir-buah-surabaya

Nama Edy Prayitno dalam dunia minyak dan gas (migas) di Jawa Timur sudah tidak asing lagi. Dia tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak. Apesnya, permainan Edy Prayitno di dunia migas digasak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

Kasusnya pun sudah naik ke penyidikan, yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/140/X/RES.5.1/2025/TIPIDTER, tertanggal 17 Oktober 2025.

Sumber yang diperoleh Lintasperkoro, selain Edy Prayitno alias Rayit, ada dua terduga pelaku penyalahgunaan minyak dan gas (Migas) bersubsidi yang status perkaranya dinaikkan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri. Keduanya ialah Rindra Andy Husin alias Andy dan Widodo alias Wid.

Ketiga terduga penyalahguna migas tersebut dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber informasi yang diterima Lintasperkoro, bahwa kasus Edy Prayitno, Rindra Andy Husin alias Andy dan Widodo alias Wid ini diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dalam kasus migas di Jawa Timur, Bareskrim Polri kerap turun dan menindak pelakunya. Pada Maret 2025 lalu, 3 orang ditetapkan tersangka di Kabupaten Tuban dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mereka berinisial BC, K, dan J. Kemudian pada Juni 2025, Bareskrim) Polri membongkar kasus gas minyak bumi cair (LPG) oplosan di Sidoarjo, Jawa Timur yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,9 miliar. (*)