Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Kasus Mobil Ertiga di Pacet Diduga Berkaitan dengan Dugaan BBM Subsidi Ilegal
"Saat ini kita sudah tetapkan inisial AN sebagai tersangka. Dia pemiliknya," ujar Hadi, pada Selasa (22/8/2023)
Selama sepekan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca juga: Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO
Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumatera Utara mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.
Baca juga: Pelangsir Solar Subsidi di Lamongan Beraksi Pakai Truk Wing Box
Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi. (Dry)
Editor : S. Anwar