Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah (30 tahun). Tersangka ialah Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32 tahun), warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Setelah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara dan tersangka Rohmad Tri Hartanto diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri pada Kamis (22/5/2025). Tiba di Kejari Kota Kediri, Rahmat Tri Hartanto menjalani pemeriksaan ulang.
Baca juga: Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Pelaku Divonis 12 tahun
Ichwan Kabalmay yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri menyatakan bahwa pemeriksaan atas tersangka Tri Hartanto tidak ada kendala. Tersangka Rohmad Tri Hartanto mengakui perbuatannya yang membunuh Uswatun Khasanah.
"Dia tidak membantah dan kooperatif, sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dan surat dakwaan dari Kejari,” kata Ichwan Kabalmay.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur selain menyerahkan tersangka Rohmad Tri Hartanto ke Kejari Kota Kediri, juga barang bukti. Antara lain mobil sebanyak 3 unit, handphone-nya 5, satu pisau, dan alat kelengkapan pribadi korban dan koper merah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri mempunyai waktu 20 hari untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan. Beberapa Jaksa Penuntut Umum yang juga ikut mengadili Rohmad Tri Hartanto ialah M. Safir, Ashar, Puji dan Gio.
Mengingatkan lagi, pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah terungkap berawal dari ditemukannya potongan tubuh tanpa kepala dan kaki di dalam koper warna merah di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur pada Kamis pagi, 23 Januari 2025.
Pihak Kepolisian dari Polsek Kendal dan Polres Ngawi yang datang ke lokasi ditemukannya jasad perempuan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad yang ditemukan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Seoroto Ngawi untuk dilakukan identifikasi dan otopsi.
Identitas jasad perempuan tersebut terindentifikasi mengarah ke Uswatun Khasanah (29 tahun), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Untuk lebih memastikannya, pihak Kepolisian memanggil keluarga Uswatun Khasanah untuk datang ke RSUD Dr. Seoroto Ngawi.
Pada Jumat (24/1/2025), Hendi Suprapto selaku ayah tiri Uswatun Khasanah mendatangi RSUD Dr. Seoroto Ngawi. Dia ditunjukkan jasad tanpa kepala dan kaki tersebut. Saat melihat ciri-cirinya, Hendi Suprapto memastikan bahwa jasad tersebut ialah Uswatun Khasanah.
Pihak keluarga mengenali jasad Uswatun Khasanah dari ciri tubuh dan aksesoris yang dipakainya saat ditemukan bersama mayatnya. Seperti dari gelang, sandal merk Dior, dan tindik di bagian pusar perut jasad tersebut.
Sepengetahuan Hendi Suprapto, putrinya tersebut bekerja sebagai Sales parfum di Kabupaten Tulungagung. Disana, dia kontrak rumah bersama dengan temannya.
Uswatun Khasanah merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Dia lahir pada 25 April 1995. Statusnya cerai hidup. Selama berumah tangga, Uswatun Khasanah dikaruniai 2 anak. Anak pertama duduk di kelas 5 SD (Sekolah Dasar). Dan akan kedua masih kelas 1 SD. Kedua anak Uswatun Khasanah tinggal bersama Hendi Suprapto di Blitar.
Dikatakan Hendi Suprapto, Uswatun Khasanah pulang ke rumahnya dan berangkat lagi terakhir pada Jumat (17/1/2025). Setelah itu, dia tidak berkomunikasi dengan putrinya.
Setelah teridentifikasi jasad tanpa kepala dan kaki ialah Uswatun Khasanah, kemudian pihak keluarga atas persetujuan pihak RSUD Dr Seoroto Ngawi dan Kepolisian, membawa jasad Uswatun Khasanah untuk dimakamkan. Lokasi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sidodadi, tempat tinggal ibu kandungnya.
Pelaku ditangkap
Sejak ditemukannya jasad Uswatun Khasanah yang dimutilasi tanpa kepala dan kaki pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Satu persatu alat dan barang bukti dikumpulkan.
Tim yang menyelidiki tidak cuma di jajaran Polres Ngawi, melainkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Polres Tulungagung, dan Polres Ponorogo. Kerja keras pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus mutilasi ini pun membuahkan hasil.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar jam 23.59 WIB. Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil bersama beberapa rekannya, termasuk berinisial Wn, melintas di Jalan Raya Madiun. Pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto (33 tahun) alias Antok, warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Usai Berhubungan Badan, Muchammad Khoirus Sholichin Bunuh Kekasihnya
Usai ditangkap, Rohmad Tri Hartanto diajak untuk menunjukkan lokasi potongan tubuh Uswatun Khasanah berupa kepala dan kaki yang dibuangnya. Upaya itupun membuahkan hasil. Potongan tubuh Uswatun ditemukan di 2 lokasi berbeda.
Potongan kaki Uswatun Khasanah ditemukan di tempat pembuangan sampah di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar jam 4 pagi tadi. Berikutnya pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar jam 8 pagi, potongan kepala Uswatun Khasanah ditemukan terbungkus tas plastik kresek berwarna putih di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Setelah potongan kepala dan kaki Uswatun Khasanah ditemukan, Polisi lalu membawa Rohmad Tri Hartanto ke Polda Jawa Timur pada Minggu malam, 26 Januari 2025. Selain pelaku, polisi juga membawa 1 kantong plastik besar berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah.
Juga barang bukti lain berupa 2 unit mobil yang digunakan pelaku bersama dengan rekannya, yakni Toyota Vios hitam berpelat nomor B 1506 IY. Dan Toyota Avanza putih berpelat nomor AG 1179 TE. Sedangkan mobil Uswatun Khasanah, yaitu Suzuki Ertiga putih berpelat nomor AG 1078 PB saat itu masih dilakukan pencarian setelah dijual oleh pelaku Rohmad Tri Hartanto.
Pengakuan Rohmad Tri Hartanto kepada Polisi, dia membunuh Uswatun Khasanah karena sakit hati. Rohmad Tri Hartanto mengakui hubungannya dengan Uswatun Khasanah ialah suami istri yang menikah secara siri.
Dimutilasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Farman menjelaskan rentetan peristiwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah. Kejadiannya bermula pada Minggu (19/1/2025). Pada saat itu, Rohmad Tri Hartanto dan Uswatun Khasanah check in di Hotel Adisurya, Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Keduanya menempati kamar 301.
Saat check in tersebut, terjadi cekcok. Lalu Uswatun Khasanah dibunuh oleh Rohmad Tri Hartanto. Rohmad Tri Hartanto panik. Dia kebingungan untuk menutupi aksi kejahatannya tersebut. Dalam benaknya timbul ide untuk memasukkan tubuh Uswatun Khasanah ke dalam koper. Dia pun keluar hotel. Sekian lama kemudian, dia kembali ke hotel membawa koper warna merah. Saat hendak dimasukkan ke dalam koper, ternyata tubuh Uswatun Khasanah tidak muat.
Rohmad Tri Hartanto cari cara lain. Lalu muncul ide lagi untuk memutilasi tubuh Uswatun. Rohmad Tri Hartanto memotong tubuh Uswatun dengan pisau. Tubuh Uswatun dipotong jadi 3 bagian. Badan dan tangan dimasukkan ke dalam koper. Kepala dan kakinya dimasukkan ke dalam kantong plastik secara terpisah.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Puji Rahayu di Desa Mulyoagung Divonis 15 Tahun Penjara
Kemudian potongan tubuh Uswatun Khasanah yang sudah dimasukkan ke dalam koper dan kantong plastik dibawa keluar hotel. Potongan tubuh Uswatun Khasanah dibawa ke rumah kosong milik nenek Rohmad Tri Hartanto yang berlokasi di Kabupaten Tulungagung.
Kemudian, pada Selasa (21/1/2025), Rohmad Tri Hartanto berangkat dari Kabupaten Tulungagung untuk membuang potongan tubuh Uswatun. Koper berisi tubuh Uswatun diangkut ke dalam mobil Toyota Avanza yang disewa oleh Rohmad Tri Hartanto alias Antok.
Antok membuang potongan tubuh Uswatun di tiga lokasi berbeda yang ditemukan di Kabupaten Ngawi, Ponorogo, dan Kabupaten Trenggalek.
Masih di hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Antok membuang tubuh Uswatin di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Kemudian di Ponorogo dan Trenggalek.
Terhadap pelaku Rohmad Tri Hartanto disangka Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peringatan 100 hari
Pada Jumat, 25 April 2025, Uswatun Khasanah genap berusia 30 tahun. Di hari lahirnya atau bertepatan dengan 100 hari kematiannya, banyak yang akan merapal doa untuknya. Karena pada hari itu, diselenggarakan doa bersama dan pengajian akbar dalam rangka 100 hari meninggalnya Uswatun Khasanah.
Doa bersama memperingati meninggalnya Uswatun Khasanah direncanakan akan dihadiri oleh KH Shonhaji Nawal Karim Zubaidi (Gus Shon), pengasuh Jam'iyyah Sholawat Nariyah (JSN) Mustaghitsu Al Mughits. Sebagai penceramah ialah KH Syarifudin Yahya dari Kediri.
Lokasi doa bersama kepada almarhumah Uswatun Khasanah ditempatkan di halaman Masjid Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Acara akan dimulai pukul 19.30 WIB sampai selesai. (*)
Editor : S. Anwar