Pelaku Mutilasi Terhadap Uswatun Khasanah Dinyatakan Sebagai Psikopat Narsistik

Tim forensi Polda Jawa Timur melaksanakan serangkaian tes psikologi forensik Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32 tahun), pelaku mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29 tahun). Hasilnya, Rohmad Tri Hartanto dinyatakan mengidap Psikopat Narsistik atau gangguan kepribadian.
Rohmad Tri Hartanto ditetapkan tersangka setelah membunuh dan memutilasi tubuh Uswantun Khasanah menjadi 3 bagian, yaitu kepala, kaki, dan tubuh. Potongan kepala Uswatun Khasanah ditemukan di Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Potongan tubuh ditemukan di dalam koper warna merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Dan potongan kaki ditemukan di Hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: Bejat ! Anak Panti Asuhan Diperkosa Pengasuhnya di Surabaya
Uswatun Khasanah dibunuh dan dimutilasi di dalam kamar hotel Adi Surya, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Jenazahnya dimakamkan di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Jumat (24/1/2025).
Hasil tes psikologi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur terhadap Rohmad Tri Hartanto, dinyatakan positif seorang Psikopat Narsistik. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman pada Senin (03/02/2025).
Psikopat narsistik atau gangguan kepribadian yang diidap oleh Rohmad Tri Hartanto bisa dilihat dari ciri-ciri Tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun yang tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
Baca Juga: Motif Asmara di Balik Kasus Mutilasi yang Menggemparkan Jawa Timur
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap morban. Apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ungkap Kombes Pol Farman.

Selain itu, Rohmad Tri Hartanto melakukan nutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan, sehingga Antok tergolong seorang Psikopat.
Sebagaimana diberitakan, kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun terungkap lewat koper merah yang ditemukan warga di Desa Dadapan pada Kamis (23/01/2025). Koper merah tersebut berisi tubuh Uswatun tanpa kepala dan kaki.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Mutilasi Terhadap Uswatun Khasanah, yang Tubuhnya Ditemukan di Ngawi
Tak lama kemudian, kaki dan kepala Uswatun ditemukan di tempat terpisah. Bersamaan dengan itu, Rohmad Tri Hartanto ditangkap dan dijadikan tersangka.
Atas perbuatannya, Rohmad Tri Hartanto dijerat Pasal 340 KUHP, Subsider 338 KUHP, lebih Subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto