Pelaku Pembunuhan Puji Rahayu di Desa Mulyoagung Divonis 15 Tahun Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Sulthon Farid Ahmadi (kanan)
Sulthon Farid Ahmadi (kanan)
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun terhadap Sulthon Farid Ahmadi (25 tahun) dalam sidang yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Agung Nugroho Suryo Sulistio.

“Menyatakan Terdakwa Sulthon Farid Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban tidak kurang dan tidak lebih dari tuntutan Jaksa. M Ubab S Mahali selaku Jaksa Penuntut menguraikan, Sulthon Farid Ahmadi merupakan Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Puji Rahayu. Puji Rahayu dibunuh di pinggir jalan dekat area persawahan yang beralamat di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB.

Kronologi kasus pembunuhan terhadap Puji Rahayu ini bermula pada Jum’at, 20 Juni 2025 sekira pukul 18.52 WIB. Korban Puji Rahayu menghubungi pamannya, yaitu Jaswanto melalui pesan Whatsapp agar Puji Rahayu tidak dijemput oleh Jaswanto dari tempat kerja Puji Rahayu. Puji Rahayu mengatakan akan dijemput oleh Sulthon Farid Ahmadi.

Pada pukul 20.45 WIB, Sulthon Farid Ahmadi menjemput Puji Rahayu di Toko Buah tempat Puji Rahayu bekerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (No Pol) S 4014 EAH milik Sulthon Farid Ahmadi. Lalu Sulthon Farid Ahmadi mengantarkan Puji Rahayu ke samping rumah Puji Rahayu. Kemudian Sulthon Farid Ahmadi pergi pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 21.30 WIB, Puji Rahayu menghubungi terdakwa Sulthon Farid Ahmadi meminta untuk bertemu dan menjemputnya. Sulthon Farid Ahmadi menjemput Puji Rahayu di gang rumah Puji Rahayu dan memboncengnya menuju Jalan Cinta di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Sesampainya di Jalan Cinta, terdakwa Sulthon Farid Ahmadi duduk bersama Puji Rahayu di pinggir jalan untuk mengobrol dan melakukan hubungan badan. Setelah itu pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB, Sulthon Farid Ahmadi dan Puji Rahayu berpindah tempat sejauh 7 meter arah utara dari tempat awal, dan turun di tepi jalan dekat sawah milik Mad Sobhirin di Jalan Cinta, Desa Mulyoagung. 

Lalu Sulthon Farid Ahmadi dan Puji Rahayu ada obrolan pertengkaran dan terjadi adu mulut, sehingga Puji Rahayu emosi dan memukul Sulthon Farid Ahmadi. Kemudian Sulthon Farid Ahmadi tidak terima atas perlakuan Puji Rahayu tersebut, sehingga Sulthon Farid Ahmadi membalas dengan memukul Puji Rahayu mengenai leher Puji Rahayu bagian belakang dan memukul kedua kalinya mengenai leher Puji Rahayu bagian belakang.

Sulthon Farid Ahmadi memukul ketiga kalinya mengenai pipi Puji Rahayu sebelah kiri, mengakibatkan Puji Rahayu terjatuh di tepi jalan dekat sawah milik Mad Sobhirin tersebut. Sulthon Farid Ahmadi mendekati Puji Rahayu yang jatuh dalam keadaan tengkurap, kemudian menginjak punggung Puji Rahayu dan mengangkat tubuh Puji Rahayu lalu melemparkan tubuh Puji Rahayu ke sawah milik Mad Sobhirin yang saat itu dalam keadaan digenangi air dan berlumpur.

Sulthon Farid Ahmadi mendekati tubuh Puji Rahayu, lalu tangan Sulthon Farid Ahmadi menekan kepala Puji Rahayu, sehingga mengakibatkan kepala Puji Rahayu terbenam ke dalam lumpur. Setelah itu Sulthon Farid Ahmadi mengecek keadaan Puji Rahayu, dan mengetahui Puji Rahayu sudah meninggal dunia.

Sulthon Farid Ahmadi berjalan meninggalkan Puji Rahayu lalu mengambil Handphone milik Puji Rahayu yang terjatuh di pinggir jalan dan mengendarai sepeda motornya untuk meninggalkan tempat tersebut.

Pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Sulthon Farid Ahmadi mendatangi rumah Puji Rahayu, berpura-pura menanyakan keberadaan Puji Rahayu kepada Purwanto. Pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Karsuman dan Rustamaji yang sedang duduk di pinggir sawah milik Mad Sobhirin menemukan mayat Puji Rahayu tergeletak di sawah milik Mad Sobhirin dalam keadaan kepala korban terbenam di dalam lumpur dan tubuh Puji Rahayu sudah mengeluarkan bau busuk. Selanjutnya Karsuman dan Rustamaji menghubungi pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian dari Polsek Singgahan datang ke tempat kejadian.

Pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Andri Kurniawan dan M Gigih Lilo Pambudi selaku anggota Polres Tuban melakukan pengamanan terhadap Sulthon Farid Ahmadi di rumah Sulthon Farid Ahmadi yang beralamatkan di Dusun Tawangsari, Desa  Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Diamankan juga barang bukti berupa 1 Handphone merk Samsung A13 warna hitam dengan no handphone 082140304943; 1 handphone merk OPPO A38 warna emas bersinar dengan nomor handphone 082338716370; 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Pol S 4014 EAH; 1 helai kaos warna hitam bergambar kepala singa dan bertuliskan ”AREMANIA”; 1 helai celana kolor pendek warna putih.

Sulthon Farid Ahmadi dan barang bukti diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa Sulthon Farid Ahmadi, Puji Rahayu meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Jenazah nomor UPJ: 25.068 tanggal 23 Juni 2025 Pukul 17.58 WIB yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M, Dokter Forensic dan Medicolegal pada RSUD dr. R. Koesma Tuban yang melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atas jenazah Puji Rahayu. (*)