Warga Sidoarjo Jadi Korban Dugaan Penipuan CPNS Pemkot Surabaya

Reporter : Mahmud
Pemkot Surabaya

Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Peneleh nomor 128 Surabaya kedatangan seorang warga Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Senin siang, 9 Juni 2025. Warga bernama Achmadun (61 tahun) datang untuk meminta pendampingan dalam menangani perkaranya, yaitu dugaan penipuan.

Achmadun ditemui langsung oleh Dodik Firmansyah, selaku Direktur Kantor D’Firmansyah, S.H. & Rekan. Kepada Dodik Firmansyah, Achmadun menguraikan tentang dugaan penipuan yang dialaminya. Akibat dari itu, dia mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Modus Penipuan Bisa Masukkan Jadi PNS, Karbini Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Achmadun, kasus ini bermula pada tahun 2021 silam. Saat itu, dia berkenalan dengan seorang pria berinisial HCS, warga Perumahan Kahuripan Nirwana Village, Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dari perkenalan itu, HCS berkata kepada Achmadun jika dia punya kakak yang berdinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kakak dari HCS akan memasuki pensiun pada 1,5 tahun mendatang. Lalu HCS menawarkan kepada Achmadun jika punya anak, HCS melalui kakaknya bisa memasukkannya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Mendapat tawaran itu, Achmadun tertarik. Kebetulan pada saat itu, putri sulungnya berinisial DNI belum bekerja. Tapi tawaran itu tidak gratis. HCS meminta sejumlah uang kepada Achmadun agar memuluskan rencananya supaya putri dari Achmadun lolos menjadi PNS di Pemkot Surabaya. HCS berjanji, putri dari Achmadun lolos tanpa mengikuti seleksi masuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Iming-iming dari HCS semakin meyakinkan Achmadun. Kemudian, Achmadun berunding dengan istrinya, Khuswatun. Setali tiga uang, istri Achmadun juga tertarik agar putrinya bisa masuk PNS di Pemkot Surabaya melalui jalur “orang dalem” dari HCS.

Setelah mendapat restu dari istrinya, Achmadun bertanya besaran biayanya ke HCS. HCS menyebutkan, jika putri Achmadun bisa masuk menjadi PNS Pemkot Surabaya, maka biayanya sebesar Rp 200 juta.

Demi masa depan anaknya, Achmadun dan istrinya sepakat dengan biaya yang disebutkan oleh HCS. Dia pun menjual tanah kavling yang dibelinya untuk investasinya. Hasil penjualan dari tanah kavlingnnya tidak cukup, tabungan istrinya dikuras demi membayar biaya yang diminta HCS.

Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada HCS dengan dicicil. Penyerahan uang cicilan pertama secara cash sebesar Rp 35 juta pada 25 Agustus 2021. Penyerahan dilakukan di rumah Achmadun kepada istri HCS, yang disaksikan HCS.

Saat penyerahan itu, Achmadun bertanya lagi kepada HCS mengenai syarat-syarat atau berkas yang harus disiapkan untuk masuk CPNS Pemkot Surabaya. Dengan penuh keyakinan, HSC bilang ke Achmadun, berkasnya hanya KTP, surat permohonan menjadi CPNS di Pemkot Surabaya.

“Gak usah ikut tes. Anak sampean langsung lolos. Nanti lihat di pengumuman,” kata Achmadun menirukan kalimat yang diucapkan HCS.

Baca juga: Penipu Rekrutmen CPNS Kemenkumham Divonis 3 Tahun Penjara di Jombang

Tidak lama kemudian, Achmadun kembali menyerahkan uang cicilan kepada HCS. Penyerahan juga dilakukan di rumah Achmadun. Nilainya sebesar Rp 50 juta. Kemudian pada 27 Agustus 2021, Achmadun kembali menyerahkan uang Rp 50 juta ke HCS.

Terakhir pada 10 November 2022, Achmadun kembali menyerahkan uang cicilan biaya agar anaknya masuk PNS di Pemkot Surabaya. Penyerahan uang dilakukan via transfer ke rekening BCA atas nama HCS sebesar Rp 65 juta.

Setelah penyerahan uang dengan total Rp 200 juta, Achmadun tidak curiga sama sekali ke HCS. Karena HCS menjanjikan, putri Achmadun bisa masuk CPNS Pemkot Surabaya pada akhir tahun 2023.

“Katanya anak saya masuk akhir tahun 2023. Kok mbleset. Saya tanya ke HCS. Alasannya ada Pilpres (Pemilihan Presiden). Nunggu pemerintahan Prabowo sampai 100 harinya. Setelah saya tunggu dan sudah 100 hari lewat, tidak ada kepastian anak saya bisa masuk PNS. Akhirnya, saya hubungi HCS agar uang saya dikembalikan,” kata Achmadun.

Achmadun berupaya menagih ke HCS agar uangnya dikembalikan. Mulai dari datang ke rumahnya hingga dihubungi melalui telpon. Selama ditagih, HCS kebanyakan menghindar.

“Saat didatangi di rumahnya, hanya ada istrinya. Saya tunggu berjam-jam, tidak pernah pulang. Melalui telpon, dia bilang menggadaikan sertifikat rumahnya. Sampai sekarang, uang saya tidak dikembalikan. Mungkin dia kehabisan akal, hingga menawarkan anak saya dimasukkan ke PT Angkasa Pura. Saya menolaknya. Dia juga membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang saya, yang ditandatangani pada Desember 2023,” kata Achmadun.

Baca juga: Yuwananto Ngaku Anggota Polda Jawa Timur dan Dapat Jatah CPNS di Mojokerto

Achmadun baru menyadari kalau dia diduga tertipu oleh HCS. Karena sejak penyerahan uang ke HCS sampai sekarang, dia tidak pernah sekalipun dipertemukan dengan kakaknya yang katanya berdinas di Pemkot Surabaya.

Karena itu, Achmadun melalui Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan berharap, Dodik Firmansyah mengambil upaya-upaya hukum agar perkaranya bisa segera selesai dan uangnya kembali.

“Kasihan istri saya. Uang tabungannya habis karena ulah HCS,” ujar Achmadun.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah berkata, setiap masyarakat yang datang ke kantornya, baik berperkara secara pidata, pidana, ataupun konsultasi, akan dilayani dengan baik. Karena pada dasarnya, Kantor Hukum D’Firmansyah, S.H. & Rekan hadir untuk mencari solusi yang terbaik bagi kliennya.

Terkait dengan perkara yang dialami oleh Achmadun, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu berkas-berkas serta bukti dugaan penipuan yang dimiliki Achmadun. Setelah itu, pihaknya akan mengambil langah-langkah hukumnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru