Bea Cukai Operasi Peredaran Rokok Ilegal di Banjarmasin dan Tanjungpandan

lintasperkoro.com
Operasi pasar rokok ilegal

Dalam rangka menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Tanjungpandan laksanakan kegiatan operasi pasar. Kegiatan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran hasil tembakau serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Bea Cukai Banjarmasin melaksanakan operasi pasar bersamaan dengan sosialisasi rokok ilegal pada 21 hingga 23 Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Banjar.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak

“Dalam kesempatan pelaksanaan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan pengetahuan terkait ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Encep Dudi Ginanar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Beberapa ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.

Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Sementara itu, di wilayah Tanjungpandan, Bea Cukai melaksanakan kegiatan rokok ilegal yang dibalut dalam tema “BC Masuk Kampong”. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi pedagang eceran rokok di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Encep menambahkan, kegiatan operasi pasar diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk

“Dengan melakukan pengawasan dan meningkatkan pengetahuan para pedagang eceran, diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal.” (dit)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru