Polres Kepulauan Sula Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Reporter : Mula Eka P.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan berlangsung di Lobi Mako Polres Sula pada Jumat (20/6/2025).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Rizal Polpoke dan penyidik pembantu Bripda Muamar Taslim.

Baca juga: Satreskrim Polres Pesisir Selatan Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, pada Senin, 26 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, Polres Kepulauan Sula menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FP (17 tahun), IF (18 tahun), HF (14 tahun), AU (17 tahun), JP (16 tahun), dan FG (19 tahun).

Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

Ia mengungkapkan, motif para pelaku melakukan tindakan tersebut karena terlalu sering menonton konten pornografi.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu tugas kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Baca juga: Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Selerong

“Polres Kepulauan Sula berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru