Polres Tanah Bumbu Tangkap Warga Desa Gunung Raya di Kasus Persetubuhan

Seorang pria berinisial Nor (25 tahun), ditangkap oleh petugas Polres Tanah Bumbu. Nor merupakan warga Jalan Kodeco Km. 64, RT 008 RW 002, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.
Nor ditangkap setelah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Atas laporan korban yang masih berusia 14 tahun, Nor ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Simpang Empat.
Baca Juga: Aiptu Lilik Cahyadi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita di Sel Polres Pacitan
Menurut keterangan Kapolres Tanah Bumbu, kejadian tak senonoh tersebut bermula pada Kamis, 10 April 2025, sekira pukul 01.00 WITA. Keluarga Pelapor berinisial Yuy (33 tahun) mengungkapkan, saat itu ia bersama suami dan teman suaminya yakni Nor (25 tahun) sedang berada di rumah.
Baca Juga: Aksi Bejat Seorang Sopir, Ancam Gadis dengan Pistol Mainan, Lalu Memperkosanya
Saat di rumah itu, korban sedang tidur di tempat tersebut. Yuy dan suaminya sempat keluar rumah untuk membeli minuman menggunakan mobil milik Nor. Sepulangnya, Yuy mendapati putrinya menangis, sementara Nor terlihat tidur.

Setelah ditanya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh Nor saat tertidur. Mendengar pengakuan tersebut, Yuy segera melaporkan kejadian ke Polsek Simpang Empat.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2016. (*)
Editor : Bambang Harianto