Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
3 pelaku penyalahgunaan solar subsidi ditanya oleh Kapolres Jember
3 pelaku penyalahgunaan solar subsidi ditanya oleh Kapolres Jember
grosir-buah-surabaya

Akbartya Novandani Ananda, Ardi Kurniawan, dan Agus Ardiana, bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 25 Juni 2025. Ketiga Terdakwa tersebut terjerat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar.

Adik Sri Sumarsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan dalam surat dakwaannya bagaimana ketiganya melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar.

Bermula pada Senin, 10 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Rangga Fahrel Radita bersama dengan Arif Fahmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember telah mengamankan Akbartya Novandani Ananda dan Rachmat Hidayatullah di halaman rumah yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Akbartya Novandani Ananda dan Rachmat Hidayatullah diamankan sewaktu akan melakukan penjualan/Niaga BBM jenis Solar. Beberapa saat sebelumnya, yaitu pada Senin, 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Jember telah mengetahui Akbartya Novandani Ananda kedapatan membeli dan melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tanpa izin di SPBU 54.68139 JL. Airlangga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Akbartya Novandani Ananda mengisi Solar menggunakan jerigen plastik yang diangkut dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha MIO SOUL warna hitam, yang dilakukan berkali-kali. Jerigen yang sudah terisi BBM jenis Solar tersebut diletakkan di halaman rumah yang beralamatkan di Dusun Krajan, Desa Rowotamtu.

Pada saat dilakukan interogasi, Akbartya Novandani Ananda menyampaikan bahwa kegiatan penjualan dan pengangkutan BBM Jenis Solar tersebut dilakukan bersama dengan Ardi Kurniawan selaku Operator SPBU 54.68139 dan sudah sepengetahuan dari Agus Ardiana (yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri) selaku pengawas pada SPBU 54.68139.

Pada Senin, 10 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB Tim Satreskrim Polres Jember datang ke SPBU 54.68139 JL. Airlangga, Desa Rowotamtu, dan bertemu dengan Agus Ardiana. Saat bertemu, Agus Ardiana juga membenarkan bahwa penjualan dan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut adalah sepengetahuan darinya. Agus Ardiana juga membenarkan bahwa dia mendapatkan keuntungan dari kegiatan penjualan dan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut.

Akbartya Novandani Ananda, Rachmat Hidayatullah, dan Agus Ardiana diamankan dan dibawa ke Polres Jember untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Akbartya Novandani Ananda sebagai Karyawan Swasta pada SPBU 54.68139 JL. Airlangga, Desa Rowotamtu, tepatnya sebagai Operator yang sebelumnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, ketika pulang kerja melihat kakak iparnya, yaitu Rachmat Hidayatullah terdiam diri di warung yang berada di dekat rumahnya.

Melihat hal tersebut, Akbartya Novandani Ananda meminta tolong kepada Rachmat Hidayatullah untuk mengangkut Solar di POM dan Rachmat Hidayatullah menyanggupinya.

Satu jam kemudian, Akbartya Novandani Ananda dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio Soul dan Rachmat Hidayatullah dengan mengendarai sepeda Motor Honda BEAT berangkat bersamaan menuju SPBU 54.68139 JL. Airlangga Desa Rowotamtu.

Di SPBU 54.68139 JL. Airlangga, mereka mengambil jerigen kosong yang berada di samping SPBU 54.68139 tersebut.

Akbartya Novandani Ananda sebelumnya sudah janjian dengan temannya sebagai operator yang bertugas pada saat itu, yaitu Ardi Kurniawan.

Pada Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Akbartya Novandani Ananda datang ke Stasiun Nomor 2 pada SPBU 54.68139. Akbartya Novandani Ananda mengambil barcode MyPertamina untuk di-scan yang berada dalam meja laci Stasiun Nomor 2 (dua) pada SPBU 54.68139 tersebut.

Lalu datang Rachmat Hidayatullah mengendarai sepeda motor Honda BEAT serta membawa jerigen kosong tersebut. Akbartya Novandani Ananda melakukan pengisian pada jerigen tersebut sebanyak sekira 25 liter.

Rachmat Hidayatullah bertanya kepada Akbartya Novandani Ananda, “Ditaruh dimana ini ? “

Dijawab oleh Akbartya Novandani Ananda, “Ditaruh di samping rumahnya sampeyan saja Mas.“

Akbartya Novandani Ananda mengambil jerigen kosong yang berada di samping SPBU 54.68139 tersebut, selanjutnya kembali lagi ke Stasiun Nomor 2 pada SPBU 54.68139.

Ardi Kurniawan mengambil Barcode MyPertamina yang berada di dalam laci Stasiun Nomor 2 (dua) pada SPBU 54.68139 tersebut dan terdakwa Ardi Kurniawan melakukan pengisian pada jerigen yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Setelah terisi penuh sebanyak 25 liter BBM jenis solar, selanjutnya Akbartya Novandani Ananda mengangkut jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut dan membawanya ke samping rumah Rachmat Hidayatullah, di Dusun Krajan, Desa Rowotamtu.

Hal tersebut dilakukan Akbartya Novandani Ananda bergantian dengan Rachmat Hidayatullah dan dilakukan ngimbal bergantian secara bolak-balik sebanyak 19.

Pembayaran dilakukan terakhir yaitu di pembelian yang ke-19 kalinya dengan total biaya sebesar Rp. 3.230.000. Uang tersebut Akbartya Novandani Ananda bayarkan terakhir kepada terdakwa Ardi Kurniawan selaku Operator yang bertugas pada saat itu.

BBM Jenis Solar tersebut Akbartya Novandani Ananda jual dengan harga Rp. 7.800 per liternya, sehingga jika dijual total keseluruhan sebesar Rp 3.705.000.

Keuntungan yang mereka dapatkan yaitu sebesar Rp. 475.000. Keuntungan tersebut dibagi bertiga, yaitu Akbartya Novandani Ananda, Ardi Kurniawan, dan Agus Ardiana.

Barcode MyPertamina yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 475 liter tersebut adalah Barcode milik seseorang pembeli yang tertinggal,  yang mana sering pembeli lupa mengambil tersebut.

Terdapat 8 Barcode BBM Jenis Solar yang berada pada Laci Stasiun Nomor 2 pada SPBU 54.68139 yang digunakan mereka untuk melakukan pengisian dan pembelian BBM Jenis Solar pada Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB di SPBU 54.68139 JL. Airlangga Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Solar tersebut dibeli oleh Akbartya Novandani Ananda atas permintaan tengkulak yang ada di desa – desa. Kegiatan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Solar tersebut dilakukan sesekali saja, yaitu 4 hari sekali saja tergantung permintaan dari tengkulak.

Jerigen yang digunakan untuk melakukan pengisian dan pengangkutan BBM Jenis Solar tersebut adalah milik pemesan. Pemesan BBM jenis solar tersebut janjian dulu dengan Akbartya Novandani Ananda selaku Operator atau bisa juga dengan Ardi Kurniawan sebagai operator.

Akbartya Novandani Ananda sampaikan kepada pembeli untuk menaruh jerigen kosong tersebut di warung yang berada di samping SPBU 54.68139 JL. Airlangga Desa Rowotamtu.

Selanjutnya dengan memanfaatkan Barcode MyPertamina, Pemesan/pembeli BBM jenis Solar bisa memlih langsung datang ke SPBU atau bisa juga dengan menitipkan jerigen kosong lalu diisi (melakukan pembayaran di awal terlebih dahulu atau pembayaran DP minimal 50 % diawal terlebih dahulu), sehingga Pemesan/pembeli BBM jenis Solar tinggal janjian dengan Akbartya Novandani Ananda untuk melakukan pengambilan Jerigen yang sudah terisi BBM Jenis solar tersebut.

Berdasarkan keterangan Ahli,  Muh. Taslim A’yun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diinformasikan sebelumnya, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 19 jerigen berisi 457 liter BBM bersubsidi jenis solar. Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi," ujar AKBP Bayu.

Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas yang bertugas mengatur penjualan ilegal ini. Mereka adalah Akbar Tya Novandani, Ardi Kurniawan, dan Agus Ardiana.

Mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Solar subsidi yang mereka beli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali ke pengecer seharga Rp7.800 per liter. (*)