Direktur PT Cahaya Pratama Energy Jadi Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat konpers
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat konpers
grosir-buah-surabaya

Pria berinisial RAD (35 tahun) selaku Komisaris PT Cahaya Pratama Energy (CPE) dan PA alias BS (25 tahun) selaku Direktur PT Cahaya Pratama Energy, dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Kedua pimpinan PT Cahaya Pratama Energy tersebut jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, selain RAD (Komisaris PT Cahaya Pratama Energy dan PA (Direktur PT Cahaya Pratama Energy), Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka. Mereka berinisial SMG (37 tahun) selaku sopir tangki PT Cahaya Pratama Energy dan TA (24 tahun), pemilik tempat penimbunan solar bersubsidi di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

Empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 6 tahun.

Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini bermula dari informasi yang diterima Polrestabes Surabaya bahwa ada truk tangki transportir BBM non subsidi warga biru putih yang sering membawa solar bersubsidi dari Madura untuk dijual ke industri di Surabaya. Menindaklanjutinya, Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan 1 unit truk tangki saat melintas di Jalan Raya Kenjeran Surabaya dari Bangkalan, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar jam 15.00 WIB.

Saat digeledah, Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya mendapati truk tangki memuat solar bersubsidi tanpa dilengkapi surat pendistribusian resmi dari PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian seorang sopir berinisial SMG diamankan ke Polrestabes Surabaya berikut juga truk tangki berisi solar subsidi sebagai barang bukti.

Dari hasil pengembangan kasus, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap RAD (Komisaris PT Cahaya Pratama Energy, PA (Direktur PT Cahaya Pratama Energy), dan inisial TA (pemilik tempat penimbunan Solar subsidi).

“Truk tangki tersebut membawa solar subsidi 5000 liter. Solar subsidi dibeli dari tersangka TA di Bangkalan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto saat konferensi pers pada Selasa (24/6/2025).

Menurut AKBP Edy Herwiyanto, solar bersubsidi dibeli oleh PT Cahaya Pratama Energy dari TA seharga Rp 8.700 per liter. Untuk 1 tangki volume 5000 liter, PT Cahaya Pratama Energy membayar ke TA seharga Rp 43, 5 juta. Kemudian, solar bersubsidi itu dijual lagi oleh PT Cahaya Pratama Energy ke industri yang ada di Surabaya.

Dijelaskan AKBP Edy Herwiyanto, TA memperoleh solar bersubsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Kabupaten Bangkalan. Modus operandi ialah, tersangka TA memanfaatkan solar subsidi khusus untuk nelayan.

Saat penggrebekan di lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Bulukagung, petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti antara lain truk warna putih dengan nomor polisi L-9815-GB, yang memuat 50 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter. Lalu mobil pikap hitam nomor Polisi L-8969-GB berisi 5 jerigen berukuran 30 liter.

"Solar bersubsidi dari Bangkalan ini dibeli oleh PT Cahaya Pratama Energy. Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, diketahui bahwa Direktur maupun Komisaris PT Cahaya Pratama Energy telah membeli solar tersebut sebanyak tiga kali dari tersangka TA. Dan TA mengaku mendapatkan solar itu dari SPBN tertentu dengan modus surat rekomendasi," ungkap AKBP Edy Herwiyanto. (*)