Dittipidsiber Bareskrim Polri Buka Penyidikan Kasus Pelanggaran UU ITE

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Akun X Terlapor yang disidik Dittipidsiber
Akun X Terlapor yang disidik Dittipidsiber
grosir-buah-surabaya

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan laporan bahwa terjadi dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). Terlapor ialah akun media sosial X (Twitter) @cobeh2022 dan @Muslim_AntiPKI9.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri mulai meningkatkan status dugaan pelanggaran UU ITE dengan Terlapor akun media sosial X (Twitter) @cobeh2022 dan @Muslim_AntiPKI9, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPD) yang diterbitkan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 7 Juli 2025. Dalam SPDP nomor : SPDP/85/VII/RES.2.5/2025/Dittipidsiber, disebutkan bahwa Terlapor Pasal 45 (4) Jo Pasal 27A dan/atau Pasal 35 tentang ITE.

Hasil penelusuran Lintasperkoro.com, akun @cobeh2022 bernama Agus Susanto IV, yang bergabung dengan X (Twitter) sejak Desember 2022. Sedangkan Akun X @Muslim_AntiPKI9 bergabung Desember 2022. (*)