Dittipidsiber Bareskrim Polri Buka Penyidikan Kasus Pelanggaran UU ITE
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan laporan bahwa terjadi dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). Terlapor ialah akun media sosial X (Twitter) @cobeh2022 dan @Muslim_AntiPKI9.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri mulai meningkatkan status dugaan pelanggaran UU ITE dengan Terlapor akun media sosial X (Twitter) @cobeh2022 dan @Muslim_AntiPKI9, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPD) yang diterbitkan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 7 Juli 2025. Dalam SPDP nomor : SPDP/85/VII/RES.2.5/2025/Dittipidsiber, disebutkan bahwa Terlapor Pasal 45 (4) Jo Pasal 27A dan/atau Pasal 35 tentang ITE.
Hasil penelusuran Lintasperkoro.com, akun @cobeh2022 bernama Agus Susanto IV, yang bergabung dengan X (Twitter) sejak Desember 2022. Sedangkan Akun X @Muslim_AntiPKI9 bergabung Desember 2022. (*)
Editor : S. Anwar