Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Impor Ilegal
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan pada Jumat (25/08/2023). Pemusnahan ini berlangsung di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Dusun Kedondong, RT 001/RW 001, Desa Sumber Gedang, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan dihadiri oleh Bambang Wahyudi selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV dan tim.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi kulit hewan, udang, biji kopi dalam kondisi yang tidak layak konsumsi, dan scrap besi yang berstatus sebagai BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) dan BTD (Barang Tidak Dikuasai).
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Pemusnahan kali ini tidak dilakukan dengan cara pembakaran, hal ini mengingat karakteristik barang yang akan dimusnahkan. Pemusnahan barang impor ilegal dilakukan dengan dua metode, yakni ditimbun dan dirusak melalui pengelasan sistematis sehingga hilang fungsi utamanya. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut serta menghindari potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
Baca Juga: Kunjungan Mahasiswa ITS ke Bea Cukai Tanjung Perak
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan Bea Cukai Tanjung Perak dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga perekonomian negara serta mencegah penyebaran barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat, ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan langkah konkret peran penting Bea Cukai dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. (dit)
Editor : Syaiful Anwar