Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Probolinggo ke Ngawi Naik Penyidikan
Kepolisian Resort (Polres) Ngawi membuka penyidikan dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi. Tujuh orang terduga pelaku telah diamankan dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.
Mereka Zainal Abidin, Abdul Munir, Zuhri Humadi, Bakir, Nur Halim, Moh. Ridwan, dan Achmad Fadilah. Ketujuh terduga pelaku disidik oleh Satreskrim Polres Ngawi berdasarkan nomor surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/99/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 31 Juli 2025.
Para terduga pelaku dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Darurat Republik Indonesia (RI) nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 1960 Juncto UU nomor 8 Peraturan Presiden (Perpres) 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto Pasal 2 (1) dan (2) Perpres nomor 15 Tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Juncto Pasal 23 Ayat (3) Permendag RI nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dan/atau Pasal 110 Jo Pasal 35 (2), Pasal 36 UU RI nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Dugaan penyelundupan pupuk tersebut terungkap pada Kamis, 31 Juli 2025. Ketika itu, petugas Polres Ngawi mendapati 2 unit truk yang sedang memuat pupuk bersubsidi dari Probolinggo hendak dikirim ke Kabupaten Ngawi. Kemudian petugas Polres Ngawi mengamankan 2 unit truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tidak bisa menunjukkan surat izin penunjukkan sebagai distributor atau kios pupuk subsidi.
Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian menangkap Abdul Munir, pemilik Kios Alaska Jaya Farm di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dan ditangkap pula beberapa pemilik kios yang terlibat dalam dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Setelah menangkap Abdul Munir, Satreskrim Polres Ngawi kemudian menangkap Zainal Abidin, warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Menanggapi itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk bersubsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.
"Saya betul-betul mengecam atas kasus ini. Dan meminta kepada aparat untuk mengusut tuntas sampai ke akar. Saya juga sudah berkomunikasi kepada Polres Probolinggo agar berkomunikasi ke Polres Ngawi," Kata Muchlis, pada Senin (4/8/2025). (*Fin)
Editor : Bambang Harianto