Kepala Desa Sidomukti Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Pungli
Edi Suyanto selaku Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. Edi Suyanto juga dituntut pidana denda juga sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, Widodo Hadi Pratama menilai, Edi Suyanto selaku Kepala Desa Sidomukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan dibacakan Jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 28 Juli 2025.
Dakwaan terhadap Edi Suyanto selaku Kepala Desa Sidomukti menyebutkan, bahwa Edi Suyanto menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu dengan meminta dan menerima uang berupa pembayaran sebesar Rp 210 juta dalam jasa layanan admidnistrasi desa kepada warga yang hendak mengurus sertifikat tanah.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, Pasal 27 huruf b dan Pasal 29 huruf f Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dilakukan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kasus ini berawal pada November 2021, saat terjadi transaksi jual beli tanah pertanian seluas 1,4 hektar yang terletak di Dusun Kalikapas, Desa Sidomukti, yang dimiliki oleh warga bernama Saleh. Tanah tersebut dijual oleh Saleh kepada pengusaha developer perumahan, dengan kesepakatan harga Rp 320.000/m2, sehingga total transaksi mencapai kurang lebih Rp 5 miliar.
Tanah milik Saleh tersebut statusnya masih letter C. Kemudian ingin ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Dalam prosesnya, pada Desember 2022, dilakukan pengukuran batas tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, disaksikan oleh pihak penjual dan pembeli, perangkat Desa Sidomukti, beserta sejumlah ahli waris. Saat pengukuran tersebut, diketahui ada perbedaan antara luasan petok dan keadaan sebenarnya.
Setelah pengukuran, proses berikutnya yang harus dilengkapi pemilik tanah ialah surat konversi tanah yang perlu ditandatangani Kepala Desa Sidomukti dan Surat Keterangan Beda Persil dari Desa.
Untuk memenuhi kelengkapan tersebut, Saleh selaku pemilik tanah dan pihak Pengembang didampingi Notaris sepakat untuk bertemu Kepala Desa Sidomukti, Edi Suyanto untuk meminta kekurangan-kekurangan persyaratan tersebut.
Pada pertemuan itu, ada pernyataan dari Edi Suyanto yang mengatakan bahwa salah satu petok belakang yang beda persil tidak ditemukan penomoran arsip desa. Edi Suyanto berkata, tanah dengan luas kurang lebih sekitar 500 m2 tersebut tidak bertuan (tanpa pemilik). Padahal tanah dengan luasan tersebut dikuasai Saleh dengan bukti petok, akta jual beli (AJB) dan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lalu Edi Suyanto meminta uang sebesar 85 juta rupiah atau 50�ri hasil penjualan tanah tak bertuan tersebut, serta 5�ri hasil penjualan lahan kepada Saleh. Saleh selaku pihak penjual merasa keberatan dan hanya memberikan uang sebesar 5 juta rupiah.
Pertemuan itu berlanjut dengan proses tawar menawar, hingga pihak penjual mengambil sikap terpaksa dengan memberikan 2,5�ri transaksi nilai jual beli atau sebesar 115 juta rupiah. Sehingga uang yang diduga sebagai pungutan tersebut berjumlah 210 juta rupiah, dengan rincian uang pemberian dari Saleh sebesar 5 juta rupiah, uang peralihan buku C sebesar 5 juta rupiah, dan dari tanah tak bertuan sebesar 85 juta rupiah.
Tak berhenti disitu. Sekitar bulan Maret 2023, Kepala Desa Sidomukti terkesan menghindar saat pihak penjual dan pembeli berniat untuk meminta tanda tangan kelengkapan berkas surat keterangan dan legalisir konversi desa.
Kepala Kepala Desa Sidomukti mengirim pesan melalui Whatsapp, yang intinya meminta agar pihak penjual atau pembeli menyelesaikan terlebih dahulu biaya-biaya yang sudah ditentukan tersebut senilai 210 juta rupiah dan dikirim ke nomor rekening BCA atas nama A-F, yang diduga rekening milik salah satu keluarga Kepala Desa Sidomukti, Edi Suyanto.
Tidak terima dengan perilaku koruptif Kepala Desa Sidomukti, Edi Suyanto, korban melapor ke Polres Lamongan.
“Korban memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. Saat itu korban ingin menjualnya ke pengembang perumahan, namun legalitas surat masih petok C, sehingga korban ingin membuat sertifikat,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, saat itu dijabat AKP I Made Suryadinata, pada Selasa (24/12/2024).
Dalam proses pengurusan sertifikat tanah, Edi Suyanto meminta Saleh membayar uang sebesar Rp 210 juta. Jika tidak, Edi Suyanto tidak menandatangani dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat. Korban akhirnya membayar jumlah tersebut agar dokumen dapat ditandatangani.
Sebanyak 17 saksi, termasuk dua saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang dan Inspektorat Lamongan diperiksa selama penyelidikan. Edi Suyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar bukti setor Bank BCA dengan nominal Rp 210 juta, satu unit telepon seluler merek iPhone, dan 20 jenis dokumen terkait proses pengurusan sertifikat tanah.
“Uang tersebut dikirimkan korban ke rekening kas desa. Tersangka berdalih uang itu untuk administrasi desa, tetapi kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan. (*)
Editor : S. Anwar