Terjerat Pinjaman Online, Orang Tua di Desa Manggis Meracuni Anaknya, Divonis 9,6 Tahun
Danang (31 tahun) dan Minatun (29 tahun), merupakan suami istri yang bisa disebut tega. Bagaimana tidak, keduanya meracuni kedua anaknya. Dan satu anaknya bernama Mochammad Raffa Septiano meninggal dunia.
Perbuatan Danang dan Minatun yang meracuni Mochammad Raffa Septiano hingga tewas, diganjar dengan hukuman pidana penjara penjara masing-masing selama 9 tahun dan 6 bulan. Hukuman penjara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang dipimpin oleh Divo Ardianto.
“Menyatakan Terdakwa Danang dan Minatun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Danang dan Minatun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan 6 bulan,” kata Majelis Hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh tagihan pinjama online (Pinjol). Pada Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah yang beralamat di Dusun Sumber Rejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Terdakwa Danang berkata kepada istrinya, Minatun , “Buk, iki aplikasi ku pinjol wayahe membayar. Iki maeng arep nyileh duwet, yo raenek sing nyilihi (bu ini aplikasi pnjaman sudah waktunya bayar. Akan tetapi mencari pinjaman tidak ada yang memberi)“.
Kemudian Minatun menjawab, “Piye to ya. Aaku yo berupaya golek pinjaman duwet, tapi gak oleh duwet. Opo enake mati bareng-bareng (bagaimana ya. Saya juga berupaya mencari pinjaman, akan tetapi tidak mendapatkan, apa sebaiknya kita bunuh diri saja)“.
Kemudian Danang menjawab, “Ojo buk. Nek iso aku dewe sing mati ae. Awakmu ngopeni anak-anak (Jangan bu. Kalau bisa aku saja yang bunuh diri. Kamu tetap hidup untuk merawat anak-anak)“.
Setelah itu, Danang dan Minatun berdebat terkait siapa yang akan merawat anak-anak. Lalu pada akhirnya Danang dan Minatun berencana untuk bunuh diri bersama menggunakan racun temik.
Pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah yang beralamat di Dusun Sumber Rejo, Minatun meminta uang kepada Danang untuk membeli racun temik. Kemudian Minatun mengambil uang sebesar Rp. 20.000 di kotak hasil jualan bensin. Minatun pergi sendirian membeli racun temik.
Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, Minatun sampai di Toko Media Tani yang beralamat di Dusun Puhrejo, Desa Ngancar, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dan membeli racun temik sebanyak 4 sachet seharga Rp. 20.000. Setelah itu, Minatun pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, Minatun menyerahkan racun temik sebanyak 4 sachet kepada Danang. Lalu Danang menyimpan racun temik sebanyak 4 sachet di kamarnya.
Pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah Dusun Sumber Rejo, Desa Manggis, Danang kembali mendapatkan tagihan dari pinjaman online melalui HP miliknya. Kemudian Danang bercerita kepada Minatun terkait hutang pinjaman online tersebut, namun tetap tidak mendapatkan solusi terhadap hutang tersebut.
Setelah itu, Danang pergi menuju kamar rumah dan mengambil 2 botol susu merk MILKU rasa coklat. Kemudian Danang juga mengambil racun temik sebanyak 4 sachet. Lalu Danang mencampurkan 2 sachet racun temik ke dalam 1 botol susu merk MILKU yang pertama dan mencampurkan 2 sachet racun temik ke dalam 1 botol susu Merk MILKU yang kedua.
Kemudian Danang mengocok kedua botol susu merk MILKU tersebut. Dan setelah tercampur, Danang menyimpan 2 botol susu MILKU tersebut di dalam kamar.
Kemudian Danang makan bersama 2 anaknya, yaitu korban Mochammad Raffa Septiano, Mochammad Den Noval Pratama, dan Minatun di depan televisi ruang tamu.
Pada Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Dusun Sumber Rejo, Danang berkata kepada Minatun, “Jogoen arek-arek yo, tak aku ae seng mati (jaga anak anak ya, biar saya saja yang mati)“.
Kemudian Minatun menjawab, “Gak tak aku ae. Aku iki yo nduwe utang bank, Mekar terus koperasi mingguan (tidak, biar saya saja. Aku juga punya banyak hutang bank, mekar terus koperasi mingguan)“.
Kemudian Danang dan Minatun kembali berdebat terkait siapa yang akan mati dan siapa nantinya yang akan merawat anak-anak.
Selanjutnya mengambil 1 botol susu MILKU dari dalam kamar dan MINATUN akan meminumnya. Namun Danang kembali merebutnya.
Kemudian Danang kembali menyimpan 1 botol susu MILKU di dalam kamar. Beberapa menit kemudian, Danang kembali mengambil 1 botol susu MILKU yang sudah tercampur dengan racun temik yang disimpan di meja di dalam kamar.
Lalu Danang menyerahkan kepada Minatun. Kemudian Minatun menyuruh Danang untuk mengambil 1 gelas. Lalu Danang menyerahkan gelas tersebut kepada Minatun.
Selanjutnya Minatun membagi 1 botol susu MILKU yang sudah tercampur racun temik ke dalam gelas dan sisanya di dalam botol susu MILKU.
Kemudian minuman susu yang bercampur racun yang berada dalam gelas Minatun berikan kepada Mochammad Den Noval Pratama dan minuman susu yang bercampur dengan racun temik yang tersisa di dalam botol susu MILKU dengan sedotan Minatun berikan kepada anak korban Mochammad Raffa Septiano.
Kemudian anak korban Mochammad Raffa Septiano meminum minuman tersebut sampai habis, sedangkan anak saksi Mochammad Den Noval Pratama hanya meminum sebagian dan tidak habis.
Kemudian Minatun menyuruh anak saksi Mochammad Den Noval Pratama dan anak korban Mochammad Raffa Septiano untuk tidur terlebih dahulu.
Selanjutnya Danang mengambil 1 botol susu MILKU yang sudah tercampur dengan racun temik di dalam kamar, kemudian menuangkan setengah botol susu MILKU ke dalam botol susu MILKU yang sebelumnya sudah dihabiskan oleh anak korban Mochammad Raffa Septiano.
Lalu Danang dan Minatun meminum susu yang sudah tercampur racun temik tersebut sampai habis. Setelah itu Danang dan Minatun tidur bersama disamping anak saksi Mochammad Den Noval Pratama dan anak korban Mochammad Raffa Septiano.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Danang merasakan seluruh tubuhnya gemetaran dan melihat anak saksi Mochammad Den Noval Pratama dan anak korban Mochammad Raffa Septiano gemetar sambil berkata kedinginan.
Saat itu Minatun juga mendengar anak saksi Mochammad Den Noval Pratama dan anak korban Mochammad Raffa Septiano menangis.
Kemudian Danang mengambil HP miliknya dan mencoba menghubungi saksi Wiwik Susiati, namun tidak ada jawaban. kemudian pada pukul 23.00 WIB, Danang kembali mencoba menelepon saksi WIWIK SUSIATI, namun komunikasi sambungan handphone milik Wiwik Susiati terputus.
Saat itu, Danang bin melihat anak Mochammad Den Noval Pratama dan anak korban Mochammad Raffa Septiano beserta Minatun dengan kondisi tergeletak. Dan Danang merasakan sakit perut sambil muntah berak, akan tetapi tidak bisa berdiri sampai subuh. Akhirnya Danang tertidur.
Pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Minatun terbangun dan menyuruh anak saksi Mochammad Den Noval Pratama untuk menghubungi saksi Wiwik Susiati dengan tujuan untuk meminta tolong.
Pada pukul 09.00 WIB, Wiwik Susiati dan Ratna Sari datang ke rumah Danang dan menemukan Danang tergeletak lemas tidak ada respon di depan pintu.
Lalu Minatun tergeletak lemas tidak sadar di depan televisi sambil memeluk anak korban Mochammad Raffa Septiano yang kondisinya badannya sudah dalam keadaan dingin, mulut samping kanan mengeluarkan busa, dan wajahnya sudah terlihat menguning. setelah itu, anak korban Mochammad Raffa Septiano, Danang dan Minatun dibawa ke rumah sakit.
Akibat perbuatan Danang dan Minatun telah mengakibatkan anak korban Mochammad Raffa Septiano meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.: R/577/XII/KES.3/2024/RSB Kediri tanggal 13 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tutik Purwanti, Sp.FM.,CMC dengan kesimpulan hasil pemeriksaan jenazah laki-laki, usia di bawah 10 tahun, panjang badan 91 sentimeter, kulit sawo matang, rambut lurus warna hitam dengan Panjang tiga sentimeter, gizi cukup.
Berdasarkan Surat Kematian Nomor: 472/18/418.66.06/2025 yang ditandatangani oleh Katiran selaku Kepala Desa Manggis menerangkan bahwa Mochammad Raffa Septiano telah meninggal dunia pada hari Jumat, 13 Desember 2024 pukul 07.00 WIB. Penyebabnya keracunan.
Kepala Unit (Kanit) Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban dan pihak keluarga dan korban, mereka berusaha mengakhiri hidupnya akibat terlilit utang, termasuk pinjaman online (pinjol), menjadi salah satu pemicu.
"Pasutri tersebut terjerat pinjol dan berusaha bunuh diri. Jadi sang istri Minatun beli racun tikus dan kemudian mengajak suaminya untuk berusaha bunuh diri bersama kedua anaknya," katanya, pada Senin (16/12/2024). (*fin)
Editor : Bambang Harianto